KOMPAS.com -- Sebanyak 46,7 persen dari 12.812 responden wanita dalam survei yang dilakukan oleh Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene.co, yang bekerja sama denan Change.org Indonesia mengatakan bahwa mereka pernah mendapatkan kekerasan seksual.
Wulan Danoekoesoemo, Direktur Eksekutif Lentera Sintas Indonesia, mengatakan kepada Kompas.com bahwa pelecehan seksual ini bisa terjadi di mana pun tempatnya, oleh siapa pun, dan terhadap siapa pun.
Kasus pelecehan seksual terhadap wanita dapat terjadi tanpa melihat latar belakang korban.
Namun, sejauh mana wanita bisa dikatakan mendapatkan kekerasan seksual?
“Pada dasarnya jika bicara mengenai kekerasan seksual secara fisik, kata kuncinya adalah ketika seseorang merasa tidak nyaman saat mereka tidak menginginkan hal tersebut,” ujar Wulan.
Lalu, jika korbannya dipaksa dan tetap terjadi, itu termasuk ke dalam kategori kekerasan seksual.
Tidak hanya kekerasan seksual secara fisik. Dalam survei tesebut juga menjelaskan bahwa wanita berpotensi tinggi mendapatkan kekerasan seksual secara verbal, pemaksaan melihat konten porno, intimidasi atau ancaman melakukan aktivitas seksual dan pemerkosaan.
Ingat, jika Anda, kerabat, atau pun orang-orang terdekat Anda mengalami kekerasan seksual, sebaiknya segera melaporkan dan membuat pengaduan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.