Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Risiko dalam Pernikahan Remaja

Beberapa alasan yang dijadikan pembenaran antara lain agar tak perlu melewati masa pacaran dan menghindari perbuatan yang dilarang norma. Lantas, bagaimana persoalan tersebut dipandang?

Koordinator komunikasi dan advokasi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Frenia Nababan mengatakan, perlu membedah lebih dahulu soal ajakan nikah muda—satu di antaranya soal batasan umur.

“Kalau mendorong nikah di usia di bawah 18 tahun kan sama kaya perkawinan anak, dan itu menjadi ironi. Di satu sisi kita kampanye kekerasan seksual pada anak, tapi kekerasan seksual anak (seakan) diperbolehkan dalam pernikahan. Padahal undang-undang mewajibkan orangtua lindungi anak-anak dari kekerasan seksual,” kata Frenia saat dihubungi Kompas Lifestyle, di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Baca: Pernikahan yang Bahagia Bikin Panjang Umur

Dia sendiri tidak secara keras menentang nikah muda—karena setiap orang memiliki kematangan berbeda. Yang ditentang adalah bila persiapan tidak dilakukan secara benar, baik secara kedewasaan diri hingga persoalan lanjut setelah menikah.

Salah satu yang dikhawatirkan adalah, dalam ajakan nikah muda yang disampaikan kebanyakan sesuatu yang mudah, indah dan manis. Padahal ada hal lain dari pernikahan, mulai dari kesehatan reproduksi, mengurus rumah tangga, hingga mengasuh anak. Hal-hal itu sering tidak masuk perhitungan.

“Misalnya, kalau (melahirkan) di bawah usia 20 tahun, resiko kematian ibu bisa 5 sampai 7 kali lebih besar karena ketidaksiapan organ reproduksinya,” kata dia.

Sementara dalam hal tanggungjawab terhadap anak, mereka yang belum siap secara pekerjaan dan penghasilan karena baru lulus sekolah, dikhawatirkan akan mengalami kesulitan ekonomi, dan itu berdampak buruk pada pengasuhan anak.

"Ada risiko anak-anak mereka tidak terurus karena pekerjaan yang dimiliki orangtua tidak mendukung. Pada akhirnya, mereka akan kembali pada orangtua atau mertua, bukan membangun rumah tangga sendiri," ujar Frenia.

“Kalau saya melihat, kampanye nikah muda lebih banyak menawarkan sisi romantis dalam pernikahan. Sisi indah-indah saja,” kata Frenia .

Baca: Wanita Berusia Matang Mengasuh Anak Lebih Baik

Selain itu, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015, terjadi 40 perceraian setiap satu jam. Ini disebut berbanding lurus dengan tren menikah di usia muda.

Data lain dari Kementerian Agama RI pada tahun 2014 menyebutkan bahwa 70 persen perceraian diajukan oleh perempuan. Kondisi ini menunjukkan bahwa memang ada tekanan yang dialami perempuan dalam biduk rumah tangga. Ada ketidaksiapan dari mereka menjadi ibu rumah tangga, istri dan faktor lain.

Risiko tidak disampaikan

Selain itu, dalam rumah tangga sudah pasti terdapat permasalahan yang tak dapat dihindari. Tapi, apakah persoalan itu menjadi alarm bagi orangtua sehingga mereka menganggap perlu mempersiapkan anaknya agar memahami dan bisa mengatasi masalah itu?

Biasanya para orangtua enggan berdiskusi soal itu karena membicarakan persoalan rumah tangga dianggap tabu dan memalukan, apalagi bila terjadi pada dirinya.

“Informasi soal apa yang terjadi dalam pernikahan itu tak pernah lengkap (tersampaikan pada anak),” kata Frenia. Padahal, informasi lengkap—termasuk soal resiko kekerasan dalam rumah tangga perlu disampaikan.

Anak misalnya harus tahu apa yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bila mengalami harus bagaimana, lapor ke siapa, dan bagaimana mengatasinya.

Informasi itu harus jauh-jauh diberikan, bukan sehari sebelum pernikahan, supaya anak memiliki pertimbangan yang jernih terhadap keputusannya.

“Kondisi sekarang ini mirip seperti apa yang terjadi dengan seksualitas. Anak diharapkan tahu sendiri setelah mengalami. Padahal, orangtua diharapkan menjadi teman dialog, agar terbangun komunikasi antara anak dan orangtua, sehingga mereka belajar dan mendapat  informasi orangtua, bukan sumber lain (yang tidak bisa dipercaya),” kata Frenia.

Baca: Tak hanya Korban KDRT, Pelecehan Seksual Juga Bisa Divisum Gratis

Hal lain yang perlu dijelaskan pada anak adalah soal mengurus rumah tangga, pendidikan anak dan kesejahteraan. Selain itu orangtua juga memiliki peran penting untuk melindungi anak-anak dari risiko yang muncul dalam pernikahan, apalagi bila anak belum cukup dewasa saat menikah.

“Orangtua harus dengarkan apa yang diinginkan oleh anak. Jangan dipaksa berjodoh dengan orang yang ternyata tidak disukai anaknya. Itu seperti melempar tanggungjawab pengasuhan anak ke orang lain yang belum tentu bisa. Kalau dia masih mau sekolah dan kejar pendidikan tinggi, orangtua sebaiknya tidak paksakan anak nikah,” kata dia.

Intinya, anak sebaiknya mengerti dan paham apa yang akan dihadapi setelah menikah nanti, sehingga dia melakukan itu dengan kesadaran dan bukan karena buaian-buaian yang indah saja.

https://lifestyle.kompas.com/read/2017/08/11/120704320/ada-risiko-dalam-pernikahan-remaja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com