Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perhatikan, Indikator Kosmetik yang Halal

Hal tersebut juga ditandai dengan banyaknya perusahaan kosmetik yang bersertifikasi halal, yang berkembang setidaknya dalam tiga tahun terakhir.

Demikian diungkapkan Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati.

Di sisi lain, kata Muti, konsumen yang memerhatikan kosmetik halal pun kian berkembang. Label halal yang diperhatikan sudah tidak lagi sebatas produk pangan.

Namun demikian, mungkin masih banyak yang belum memahami betul apa saja indikator sebuah produk kosmetik bisa disebut halal.

Muti menjelaskan, salah satu indikatornya adalah kandungan bahannya.

"Produk kosmetik ada peluang bahannya dari bahan yang najis dan tidak halal serta menyebabkan shalat kita tidak sah, karena pakai kosmetik dengan bahan najis."

Muti mengatakan itu seusai menghadiri peluncuran label kosmetik halal asal Malaysia, Safi, di Mall Kota Kasablanka, Kamis (29/3/2019).

Sebab, jika cara penyembelihannya tidak halal, maka hewan tersebut disebut bangkai dan masuk kategori najis dalam Islam.

Kemudian dari segi kandungannya. Muti mencontohkan kandungan kolagen yang belakangan populer sebagai kandungan yang bisa membuat kulit tampak awet muda.

"Itu hewani, dari plasenta. Kita harus tahu hewannya apa. Kalau babi jelas najis, tapi kalau sapi harus dipastikan lagi potongnya sesuai syariat Islam enggak? Kalau enggak nanti jatuhnya jadi bangkai dan najis."

Selain itu, indikator lainnya adalah apakah bahan yang terkandung menghalangi masuknya air wudhu atau tidak.

Muti mencontohkan kosmetik yang mengklaim sebagai kosmetik 'water resistant' atau tahan air. Seperti maskara, lipstik, dan produk lainnya.

"Kita harus pastikan apakah tembus air atau tidak. Meski tahan air tapi kalau air wudhu bisa masuk (tidak masalah)," ujar Muti.

"Itu harus lewat pembuktian," sambung dia.

https://lifestyle.kompas.com/read/2018/03/29/180000320/perhatikan-indikator-kosmetik-yang-halal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke