Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tindakan Kekerasan yang Tergolong KDRT

Untuk itu sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan KDRT giat dilakukan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), terdapat empat jenis KDRT. Di antaranya kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.

Asisten Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT KemenPPPA, Ali Khasan, mengatakan, temuan kasus KDRT bermacam-macam.

Ali mencontohkan, kekerasan fisik bisa berupa aksi memukul, menampar, dan sebagainya.

Kekerasan fisik memang masih menjadi yang terbesar dari segi jumlah. Meski begitu, dampak jenis kekerasan lainnya juga tak bisa disepelekan.

"Kekerasan fisik kan langsung dirasakan, kalau psikis kan sumir sekali. Tapi dampaknya juga sangat dahsyat sebab terkait psikologis korban dan bisa menimbulkan trauma berkepanjangan jika didiamkan," ujar Ali.

Pada dasarnya, kata Ali, semua jenis kekerasan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, undang-undang dilahirkan agar setiap warga negara bebas dari kekerasan, terutama dalam rumah tangga.

PBB mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai ”semua tindak kekerasan berbasis jender yang berakibat atau dapat berakibat pada kesakitan dan penderitaan fisik, seksual atau psikologis perempuan, termasuk di dalamnya ancaman untuk melakukan kekerasan, pengekangan atau penghilangan kebebasan, yang terjadi di dalam ruang pribadi atau rumah dan atau di ruang publik”.

Kekerasan seksual adalah ”segala tindakan seksual, upaya untuk mendapatkan tindakan seksual, atau tindakan lain yang ditujukan terhadap seksualitas seseorang dengan pemaksaan, oleh siapa pun tanpa memandang hubungan pelaku dengan korban, di dalam setiap situasi.

Termasuk di dalamnya pemerkosaan, yang didefinisikan sebagai pemaksaan secara fisik atau pemaksaan penetrasi oleh pelaku”.

Dengan definisi tersebut, pemaksaan hubungan seksual di dalam hubungan perkawinan juga dapat didefinisikan sebagai pemerkosaan. Pun kekerasan dapat terjadi di dalam pacaran.

Mereka yang melanggar salah satu jenis kekerasan tersebut juga akan diancam sanksi pidana.

KDRT juga tak terbatas terjadi hanya pada pihak perempuan saja namun bisa juga terhadap laki-laki atau suami.

https://lifestyle.kompas.com/read/2018/10/18/081500620/tindakan-kekerasan-yang-tergolong-kdrt

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com