Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belajar dari Rachel Venya, Awas Terjebak Doxing, Apa Itu?

Tindakan itu dilakukan karena pemilik akun tersebut dinilai sudah melontarkan komentar jahat kepadanya.

Ia kemudian mengadakan sayembara berhadiah Rp15 juta untuk mendapatkan data pribadi akun tersebut.

Dalam caption yang diunggah dalam salah satu Instagram Story di akun @rachelvennya dia menulis pengumuman tersebut.

"Bayar orang lacak ip address? Mager ah org masih pake akun asli, tinggal bikin sayembara, yok yg kenal fathin kalao tau biodata lengkap nama alamat dll aku kasi 15 juta buat gofood sekampung yg paling lengkap yg menang ampe hobby si fathin juga boleh, email ke rachelvennya23@gmail.com".

Jumlah uang yang ditawarkan agaknya memang menggiurkan, terbukti ia kebanjiran surel yang mengungkapkan data pribadi akun tersebut.

Hal ini memicu perdebatan di media sosial, banyak yang menilai tingkah ibu dua anak itu tidak etis.

Perbuatannya dianggap sebagai doxing, salah satu pelanggaran yang sering terjadi di era internet.

Dikutip dari laman Safenet, doxing, kependekan dari dropping documents, adalah tindakan membuka data pribadi dan dibagikan di ruang publik seperti media sosial dan daring.

Belakangan, perilaku ini dianggap sebagai ancaman kejahatan terbaru yang difasilitasi oleh teknologi digital.

Sebaliknya, ada yang beranggapan Rachel Vennya bukan pelaku doxing karena tidak menyebarkan data pribadi pemilik akun.

Ia hanya melakukan sayembara karena merasa menjadi korban komentar jahat.

Banyak warganet yang mendukung sikapnya sebagai langkah tegas menghadapi haters di dunia maya.

Wisnu M Adiputra, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai tindakan ini bisa dikategorikan sebagai doxing, meski dia tidak menyebarkan data orang tersebut secara luas.

"Masuk kategori doxing karena menyarankan orang lain untuk melakukannya."

"Orang-orang yang ikut sayembara jelas melanggar walau belum ada perlindungan informasi data privat," kata Wisnu kepada Kompas.com, Senin (31/05/2021).

Menurut dia, tindakan ini bisa masuk dalam ranah pelanggaran UU ITE meski tafsir perlindungan data warga belum dideskripsikan dengan jelas.

Wisnu menekankan, sayembara data pribadi via media sosial ini adalah perilaku negatif yang tidak dibenarkan dilakukan oleh siapa pun.

"Banyak selebgram yang belum paham hukum dan etika bermedia sosial," ungkapkan.

Padahal, para pesohor era baru ini memiliki pengaruh yang besar dan perilakunya bakal ditiru masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, perilaku menggelar sayembara daring oleh Rachel Vennya tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran pidana.

Meski demikian, bukan berarti perilaku ini tidak mengandung pidana. Tiap kasus bisa memiliki bebeberapa aspek yang berbeda untuk menentukannya. 

Namun, apabila korban yang dijadikan objek pencarian itu tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya maka bisa dilaporkan.

Pelaku bisa dijerat hukum karena terjadi pelanggaran UU ITE.

"Sebaiknya kalau mencari identitas orang itu dengan jalan yang legal, lebih baik kalau ada masalah kayak gitu jangan berbuat hal-hal yang mungkin menjaid tindak pidana baru," ungkap Yuliyanto.

Cara yang sesuai dengan jalur hukum misalnya dengan melaporkan kasus yang jadi pangkal masalahnya ke pihak yang berwajib.

Pihak yang berwenang ini yang nantinya akan melakukan pencarian data dan informasi yang dibutuhkan.

Mantan Kapolres Sleman ini mengingatkan untuk tidak gegabah dalam berperilaku di media sosial agar tidak memunculkan masalah baru.

https://lifestyle.kompas.com/read/2021/05/31/141517920/belajar-dari-rachel-venya-awas-terjebak-doxing-apa-itu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke