JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap anak memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh orangtua, lingkungan, dan pemerintah.
Pasalnya, pemenuhan hak anak dapat membuat kehidupan mereka lebih sejahtera.
Bahkan, ini menjadi salah satu alasan mengapa Indonesia merayakan Hari Anak Nasional setiap 23 Juli.
"Kenapa Hari Anak diperingati? Agar semua orang berkontemplasi mengenai hak anak," ungkap Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, di Plaza Indonesia, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Melalui perayaan Hak Anak Nasional, diharapkan seluruh lapisan masyarakat memastikan bahwa hak-hak anak di Nusantara telah terpenuhi.
Hak anak di Indonesia
Di Indonesia sendiri, ada empat hak anak yang harua diperhatikan dan dipenuhi. Apa saja?
1. Hak sipil
Hak sipil adalah hak anak untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Untuk KIA sendiri, aturan ini tercatat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Pasal 2 Permendagri itu menyebutkan, tujuan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Ada dua jenis KIA yang diterbitkan oleh negara, yaitu KIA untuk mereka yang berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Jika orangtua ingin membuka tabungan untuk anak, KIA digunakan sebagai syarat pendaftaran. Begitu pula dengan pendaftaran sekolah.
Dalam hak sipil, anak juga memiliki hak untuk berpartisipasi yang sama pentingnya.
Salah satu bentuk partisipasi sederhana dalam ranah keluarga adalah mengajak anak dalam mengambil keputusan.
Misalnya tentang menu makan hari ini, kegiatan di akhir pekan, acara televisi yang ingin ditonton, atau pembagian pekerjaan rumah.
"Biasanya, anak-anak yang memiliki kemampuan untuk berpartisipasi dalam keluarga, biasanya keluarganya sehat," ujar Pribudiarta.
Ketika anak merasa dilibatkan dalam pengambilan keputusan di rumah, ikatan hubungan antara anak dan orangtua semakin erat.
Mereka saling memahami satu sama lain karena anak dilibatkan dalam diskusi.
2. Hak pengasuhan anak
Dalam lingkup keluarga, anak berhak menerima pola pengasuhan yang baik dari ayah dan ibunya.
Dalam cakupan yang lebih luas, anak berhak diasuh dengan baik oleh lingkungan dan pemerintah melalui ruang dan layanan ramah anak.
3. Hak pendidikan dan bermain
Ketiga adalah hak terkait pendidikan dan pemanfaatan waktu luang seperti bermain.
"Bermain buat anak itu hak," tegas Pribudiarta.
Pribudiarta menjelaskan, pendidikan memang penting untuk anak-anak. Namun, mengedepankan pendidikan bukan berarti mengesampingkan waktu bermain.
Dalam pemanfaatan waktu luang, orangtua seharusnya mendorong anak untuk bermain dengan teman-teman sebayanya.
"Kalau anak bermain dengan bahagia, sehat, dengan teman-temannya, bisa diasumsikan anak itu dalam kondisi yang sehat secara fisik dan psikis," ucap dia.
4. Hak sehat
Tentunya, tidak ada anak yang ingin dilahirkan dalam kondisi yang sakit-sakitan.
Selain harus selalu minum obat atau melakukan kunjungan rutin ke dokter, kondisi itu dapat menghambat mereka bermain dan bersosialisasi dengan teman sebaya.
Jadi, hak sehat adalah hak anak yang wajib dipenuhi. Jika tidak, ini dapat berdampak pada hak anak untuk mengenyam pendidikan dan bermain.
"Hak anak untuk mendapatkan kesehatan yang paling prima. Setiap anak harus dipastikan kesehatannya," terang Pribudiarta.
Salah satu cara untuk memastikan kesehatan anak adalah rutin memberinya vaksin sesuai usianya.
Beberapa vaksin dasar yang wajib dilakukan adalah polio, campak, rubella, dan tetanus.
Informasi seputar vaksin anak dan jadwal pemberiannya bisa diperoleh dari Puskesmas setempat.
https://lifestyle.kompas.com/read/2024/07/26/171700420/catat-4-hak-anak-yang-wajib-terpenuhi-untuk-kehidupan-yang-sejahtera