Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Hal Terkait Keuangan yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Masih Pacaran

JAKARTA, KOMPAS.com – Tidak semua hal bisa dilakukan bersama dengan pasangan saat masih pacaran, terutama yang menyangkut keuangan.

Sebab, akan ada kerumitan yang muncul ketika keduanya memutuskan untuk berpisah.

Perencana keuangan dan Co-Founder Purwantara Aidil Akbar Madjid mengatakan, ada tiga hal yang sering dilarang oleh perencana keuangan untuk dilakukan oleh pasangan yang masih pacaran.

“Ada hal-hal yang tabu untuk dilakukan saat pacaran, misalnya nyicil rumah bareng. Itu pasti dilarang sama financial planner,” ungkap dia kepada Kompas.com, Senin (25/11/2024).

1. Menyicil rumah

Hal pertama yang sering dilarang oleh perencana keuangan adalah menyicil rumah bersama. Aidil menerangkan, pembayaran akan rumit saat keduanya memutuskan untuk berpisah.

Tidak hanya itu, ketika putus, mantan pasangan bisa bertengkar memperebutkan hak atas rumah yang sebelumnya dicicil bersama.

2. Memiliki tabungan

Hal kedua adalah memiliki tabungan bersama. Biasanya, ini dilakukan oleh pasangan yang hendak menikah dengan bujet sendiri.

“Kalau sebelum menikah, tidak bisa punya rekening atas dua nama, pasti salah satunya, entah itu nama pihak perempuan atau laki-laki. Kalau terjadi pisah, misalnya, nanti itu uangnya miliki siapa?” ujar Aidil.

Tidak memiliki tabungan bersama bisa mengurangi potensi keributan yang dapat terjadi ketika pasangan tersebut putus.

Terlebih, jika salah satu pihak berencana untuk melapor ke polisi atau instansi lainnya terkait uang yang sudah ditransfer ke rekening itu.

“Dan uangnya bisa diambil (melebihi yang pernah ditransfer) oleh pihak yang namanya tidak dipakai (saat pembuatan tabungan). Bisa rugi,” lanjut Aidil.

3. Berutang

Terlepas dari keperluan yang harus dilakukan untuk kepentingan bersama, sebaiknya pasangan yang masih pacaran tidak berutang bersama demi memenuhi keperluan itu.

Jika putus, ada kemungkinan hanya salah satu pihak yang dirugikan, karena ia harus membayar utang itu. Sedangkan pihak lain sudah lepas tangan dengan dalih sudah putus hubungan.

https://lifestyle.kompas.com/read/2024/11/25/210100520/-3-hal-terkait-keuangan-yang-tidak-boleh-dilakukan-saat-masih-pacaran

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com