KOMPAS.com - Kasus siswa dihukum karena belum bayar uang SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sekolah, bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia.
Pada Oktober 2024 juga terdapat kasus serupa dimana tiga siswa kakak beradik di Pandeglang, Banten, dipulangkan dari sekolah. Orangtua ketiga siswa mengaku, ketiga anaknya dikeluarkan karena menunggak biaya sekolah hingga Rp 42 juta.
Lalu pada Tahun 2021, seorang anak kelas 4 SD di Sekolah Terpadu Putra 1, Jakarta Timur dikeluarkan dari sekolahnya karena orangtuanya tak mampu melunasi SPP yang ditunggak sejak pertengahan 2020.
Melihat kejadian ini, Psikolog klinis dari Analisa Personality Development Center (APDC) Indonesia, Pramudita Tungga Dewi, S.Psi, M.Psi mengatakan jika dalam kasus serupa, maka sekolah harus bertanggung jawab mendampingi psikologis dari siswa yang menjadi korban.
"Sebaiknya pihak sekolah mengambil peran untuk mendampingi siswa, agar kondisi psikologis siswa dapat tertangani, tetap termotivasi untuk sekolah dan menjalankan pendidikan seperti biasanya dengan memberi penguatan dan dukungan positif," paparnya kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2025).
Bukan kesalahan siswa
Kasus orangtua yang belum bisa membayar uang sekolah, kata Pramudita bukanlah kesalahan siswa di sekolah.
Siswa yang bersekolah tugasnya hanya perlu belajar dan bertata krama baik di sekolah. Selebihnya bukan menjadi urusan siswa.
Pihak Sekolah, kata Pramudita, sebaiknya membuat peraturan yang jelas dan dapat tersampaikan kepada wali murid dengan baik, termasuk di dalamnya adalah mengenai administrasi keuangan (SPP).
"Pihak sekolah juga mulai membangun komunikasi dua arah secara positif kepada para wali murid, agar setiap masalah yang terjadi di lingkup sekolah dapat dimusyawarahkan dengan baik dan efektif, sehingga meminimalisir munculnya kasus-kasus seperti yang sedang terjadi saat ini," katanya.
Jika kasus sudah terlanjur viral, maka dikhawatirkan akan ada efek psikologis kepada siswa seperti merasa malu, tidak percaya diri, bahkan stress dan depresi.
Oleh sebab itu, Ia menyarankan dalam kasus demikian, sekolah seharusnya tidak melibatkan anak, seperti memberikan hukuman berupa duduk di lantai atau diskors dari sekolah.
"Karena kasus ini menimbulkan dampak negatif pada siswa dan orangtua yang bersangkutan, pihak sekolah sebaiknya secara khusus melakukan negosiasi dengan wali murid dari siswa yang bersangkutan," tuturnya.
"Untuk menyelesaikan permasalahan administasi SPP yang belum terbayarkan, pihak sekolah jangan melibatkan siswa pada prosesnya," imbuh Pramudita.
Diketahui sebelumnya seorang siswa kelas 4 SD di Yayasan Abdi Sukma, Medan dihukum oleh guru inisial H dengan cara duduk di lantai saat jam belajar.
Hukuman tersebut karena siswa menunggak uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga bulan.
https://lifestyle.kompas.com/read/2025/01/14/091154420/kasus-siswa-menunggak-bayar-spp-apa-yang-harus-dilakukan-sekolah