KOMPAS.com – Belakangan ini, beredar narasi di media sosial bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan oleh ibu hamil yang ingin melakukan operasi caesar.
Dalam unggahan akun Instagram @rumpi_gosip, aturan yang disebut bakal berlangsung per 1 April ini menyebutkan, operasi caesar tidak ditanggung jika selama kehamilan tidak pernah diperiksa secara rutin pakai BPJS Kesehatan.
Banyak warganet yang mengomentari aturan tersebut di kolom komentar. Beberapa menyebutkan bahwa aturan ini sudah ada sejak lama.
Ada juga yang mengatakan bahwa pemeriksaan pakai BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) 1 hanya dijatah dua sampai tiga kali setiap trimester.
Alhasil, muncul anggapan bahwa BPJS Kesehatan mempersulit para ibu yang hendak melahirkan secara caesar.
Kendati demikian, narasi dan komentar warganet bertentangan dengan pengalaman para ibu yang melahirkan secara caesar di rumah sakit pakai BPJS Kesehatan. Simak kisahnya.
Pengalaman melahirkan secara caesar pakai BPJS Kesehatan
Operasi karena pembukaan lambat
Arief (33) dan Annisa (29) adalah warga Kota Jakarta yang memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk melahirkan anak mereka secara caesar pada 1 April lalu.
Arief mengungkapkan, ia dan istrinya memang berencana menggunakan BPJS Kesehatan untuk melahirkan secara pervaginam.
“Setelah menikah sudah menyatukan BPJS, niatnya melahirkan pakai BPJS. Cuma karena keadaan darurat, lahirannya caesar di rumah sakit,” kata Arief kepada Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
Sepanjang kehamilan, Arief dan Annisa selalu menggunakan BPJS saat kontrol kehamilan di sebuah klinik dengan jarak tempuh sekitar 15 menit dari rumah mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Annisa dinyatakan bisa melahirkan secara pervaginam. Kondisi sang janin pun sehat. Akan tetapi, situasi berkata lain.
Pada 1 April sekitar pukul 05.00 WIB, air ketubannya pecah. Sekitar pukul 07.00 WIB, Arief dan Annisa bergegas menuju rumah sakit terdekat di wilayah Kota Depok karena air ketubannya terus merembes. Waktu tempuhnya hanya sekitar lima menit pakai motor.
“Sampai di rumah sakit langsung masuk ke IGD. Enggak pakai ditanya ‘pakai BPJS atau enggak?’. Dokter dan bidan langsung menangani,” tutur Arief.
Saat di IGD, Annisa berada di bawah observasi dokter dan bidan. Sempat ada pilihan untuk tetap melahirkan secara pervaginam, atau diubah menjadi caesar.
Arief dan Annisa memilih caesar. Sebab, air ketubannya sudah habis sehingga dapat membahayakan janin jika memaksakan diri untuk tetap pervaginam.
“Kenapa pilih caesar, karena dari jam 07.00 WIB sampai 11.00 WIB, pembukaannya enggak bertambah, tetap di pembukaan satu. Akhirnya setelah diobservasi, dokter menjadwalkan untuk operasi caesar,” jelas Arief.
Arief menerangkan, ia dan istrinya bisa melahirkan secara caesar pakai BPJS Kesehatan di rumah sakit bukan karena setiap kontrol di faskes 1 memakai BPJS Kesehatan, tetapi karena kondisi kehamilan.
“Enggak ditanya kontrol pakai BPJS atau enggak saat urus administrasi di rumah sakit, cuma ditanya tempat kontrolnya di mana, dengan dokter siapa, hasil terakhir kontrol seperti apa, hasil USG, buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak), dan berkas lainnya,” ucap dia.
Operasi karena panggul kecil
Cerita lainnya datang dari warga Kota Bekasi bernama Nauli (27). Ia juga melahirkan secara caesar di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan pada Januari lalu.
“Memang sudah berniat untuk melahirkan pakai BPJS karena dokternya bilang panggul saya kecil dan bayi ada lilitan,” tutur Nauli kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Nauli memang selalu melakukan kontrol kehamilan secara mandiri di klinik dekat rumahnya. Sebab, klinik tersebut tidak menerima BPJS Kesehatan.
Sepanjang pemeriksaan, ibu dan janin dinyatakan sehat. Nauli pun sudah berencana untuk melahirkan secara pervaginam di klinik tersebut, sampai ia diberi tahu bahwa kondisi fisiknya kurang memungkinkan.
“Klinik bantu beri rujukan ke rumah sakit. Akhirnya lahiran di sana dan prosesnya lancar. Entah kenapa, pas tahu harus caesar, aku malah lega karena demi keselamatanku dan bayiku juga. Keselamatan jadi lebih terjamin,” ucap Nauli.
Sama seperti Arief dan Annisa, suami Nauli tidak mengalami kesulitan saat mengurus administrasi penggunaan BPJS Kesehatan untuk persalinannya.
Bantahan BPJS Kesehatan
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan sudah membantah narasi yang beredar tentang penggunaan BPJS Kesehatan yang menyulitkan untuk melahirkan secara caesar.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengungkapkan, pelayanan kesehatan termasuk persalinan caesar ditanggung BPJS Kesehatan, meski tidak menggunakannya saat periksa rutin.
Asalkan, tindakan caesar yang diambil sudah sesuai dengan indikasi medis yang sah menurut dokter.
“Artinya, tindakan caesar ini harus atas pertimbangan medis demi keselamatan ibu dan/atau bayi,” terang Rizzky, seperti disadur Kompas.com.
Dengan begitu, imbuhnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya persalinan caesar yang dilakukan atas permintaan sendiri tanpa adanya indikasi medis.
https://lifestyle.kompas.com/read/2025/04/13/131500020/cerita-para-ibu-melahirkan-secara-caesar-pakai-bpjs-tak-dipersulit-di-rs