Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Nafkah Mut’ah yang Wajib Dibayar Baim Wong Rp 1 Miliar pada Paula?

KOMPAS.com – Artis Baim Wong resmi bercerai dengan Paula Verhoeven. Ia wajib membayar nafkah mut’ah kepada Paula sebesar Rp 1 miliar.

“Maka ditetapkanlah mut’ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, Rabu (16/4/2025).

Namun, apa sebenarnya nafkah mut’ah?

Apa itu nafkah mut’ah?

Disadur dari situs resmi Pengadilan Agama Banyuwangi, Kamis (17/4/2025), kata “mut’ah” artinya adalah sesuatu yang dijadikan sebagai obyek bersenang-senang.

Secara definitif dalam kitab Mughni al-Muhtaj oleh Muhammad al-Khatib Asy-Syarbainiy, mut’ah adalah sejumah harta yang wajib diserahkan suami kepada istrinya yang telah diceraikan semasa hidupnya dengan cara talak.

Sementara itu, dalam situs resmi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mut’ah atau “mutah” adalah sesuatu berupa uang, barang, dan sebagainya, yang diberikan suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup atau penghibur hati bekas istrinya.

Adapun, pemberian mut’ah dimaksudkan untuk memberikan kesenangan, atau setidaknya mengobati rasa sakit hati, karena diceraikan suami.

Bisa pula pemberian mut’ah dimaksudkan untuk menjadi bekal hidup selama menjalani hidup sebagai janda.

Suami yang bertanggung jawab akan memberikan mut’ah yang layak, meski tanpa diminta atau dituntut di pengadilan.

Besaran mut’ah ditentukan berdasarkan kemampuan suami dan kepatutan, seperti lamanya masa perkawinan dan besaran take home pay atau gaji bersih suami.

Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai

Sebagai informasi, Baim diwajibkan membayar nafkah mut’ah kepada Paula setelah keduanya resmi bercerai.

Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya tidak keberatan dengan putusan itu. Bahkan, ia tidak peduli dengan uang dalam proses perceraian ini.

Fahmi menambahkan, Baim hanya peduli soal pembuktian perselingkuhan Paula dan hak asuh anak.

“Dan Baim saya tanya, enggak ada persoalan (soal uang) yang penting terbukti adanya perselingkuhan, anak dalam keadaan trauma, dan terbukti semua apa yang selama ini ada dalam proses persidangan,” ujar dia.

Paula dinyatakan tidak berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan nafkah iddah, karena terbukti berselingkuh dengan laki-laki berinisial NS.

Bukti perselingkuhan tersebut membuat Paula dinyatakan sebagai istri nusyuz dalam hukum Islam.

“Karena dalam ketentuan kompilasi hukum Islam dalam pasa 149 hutuf (b) itu jelas sekali, istri yang diceraikan untuk nafkah, baik nafkah madhiyah atau iddah, itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz,” jelas Suryana.

Terkait masalah hak asuh anak, majelis hakim menetapkan Baim dan Paula tetap mengasuh keduanya secara bersama dan bergantain.

https://lifestyle.kompas.com/read/2025/04/17/202416720/apa-itu-nafkah-mutah-yang-wajib-dibayar-baim-wong-rp-1-miliar-pada-paula

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com