Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Psikolog Klinis di Puskesmas jadi Penolong Awal Masalah Mental

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kesehatan jiwa berdampak multisektor karena jadi bagian kondisi kesehatan secara umum. Meski layanan kesehatan jiwa saat ini bisa ditangani psikolog klinis di Puskesmas, tapi cakupannya belum merata. 

Kementerian Kesehatan mencatat, Indonesia memiliki prevalensi orang dengan gangguan jiwa 1 dari 5 penduduk. Tingginya kasus gangguan kejiwaan belum diimbangi peningkatan cakupan layanan kesehatan mental.

Sekretaris Jendral Ikatan Psikolog Klinis Indonesia, Wahyu Nhira Utami M.Psi mengatakan, psikolog klinis di Puskesmas menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan jiwa.

"Tapi jumlah kami terbatas, tidak mungkin kami semua yang melakukan. Makanya dalam bekerja kami juga berkolaborasi dengan dokter psikiater, perawat jiwa, dan dengan perawat komunitas, agar bisa semakin banyak menjangkau masyarakat dan meningkatkan literasi kesehatan mental," kata Nhira di sela acara Kongres V Ikatan Psikolog Klinis Indonesia di Jakarta (21/11/2025).

Ia mengatakan, saat ini ada 30 diagnosis yang bisa dilakukan dan ditangani oleh psikolog klinis, mulai dari gangguan kecemasan hingga gangguan tumbuh kembang anak seperti autisme.

"Dari data yang kami kumpulkan di Puskesmas di sekitar Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta, jumlah kasus yang banyak dikeluhkan adalah gangguan kecemasan, depresi, dan skizofrenia yang merupakan gangguan jiwa berat," papar Nhira.

Ia mengatakan, psikolog klinis juga menjadi penolong awal untuk kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Jika kasus gangguan jiwa tidak dapat ditangani di Puskesmas, maka psikolog bisa merujuknya ke RSUD atau layanan kesehatan lainnya.

Keterbatasan jumlah psikolog klinis

Nhira mengatakan, jumlah psikolog klinis di Indonesia masih terbatas, yaitu sekitar 4.000 orang.

"Padahal jumlah Puskesmas mencapai 10.000 an, jadi belum setengahnya memenuhi kebutuhan di Puskesmas," katanya.

Berbeda dengan psikolog umum yang fokus pada orang sehat meningkatkan potensi maksimalnya, psikolog klinis menangani orang-orang yang mengalami gangguan penyesuaian diri, keterlambatan perkembangan psikologi, dan gangguan kesehatan mental. 

Menurut Undang-undang di Indonesia, para psikolog klinis termasuk dalam tenaga kesehatan. 

Ketua Panitia Kongres V Ikatan Psikolog Klinis Indonesia, Annelia Sari Sani, mengatakan, mengingat tingginya kebutuhan, IPK berharap agar profesi pendidikan psikolog klinis bisa lebih cepat.

"Sekarang ini proses untuk menjadi psikolog klinis panjang. Kami berharap akan ada pendidikan S1 psikologi langsung ke profesi psikolog klinis. Kalau sekarang masih harus psikolog umum dulu, baru nanti psikolog klinis, baru nanti diakui kompetensinya," kata Annelia.

Ia mengatakan, jika proses pendidikan psikolog klinis bisa lebih cepat, tanpa mengurangi kompetensi dan kewenangannya, jumlah tenaga ahli ini bisa lebih banyak.

https://lifestyle.kompas.com/read/2025/11/21/190500020/psikolog-klinis-di-puskesmas-jadi-penolong-awal-masalah-mental

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com