JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Jerry Hermawan Lo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 15 tahun atas tuduhan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Menurut JPU, Jerry terbukti terlibat dalam pembunuhan dengan terdakwa lain, yaitu Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono, dan Wiliardi Wizard.
"Menghukum terdakwa Jerry Hermawan Lo dengan pidana penjara 15 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap JPU Sutikno ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2010).
Dalam tuntutan, JPU menjerat Jerry dengan Pasal 56 Ke-2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP. JPU menilai, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah memudahkan terjadinya pembunuhan berencana terhadap korban Nasrudin. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan keluarga korban," ucap JPU.
Hal yang memberatkan lain, Sutikno menambahkan, "Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah membantu penganjuran pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Ke-2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-2 KUHP jo Pasal 340," lanjutnya.
Adapun hal yang meringankan terdakwa, kata Sutikno, Jerry selalu sopan selama persidangan, menyesali peran yang dilakukannya sehingga berakibat tewasnya Nasrudin. "Memiliki kegiatan sosial yang mendukung program pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Sutikno.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang