Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aisyiyah Tangani "Trafficking"

Kompas.com - 01/07/2010, 03:40 WIB

Yogyakarta, Kompas - Organisasi perempuan Muhammadiyah, Aisyiyah, memperkuat jaringan penanganan perdagangan manusia atau trafficking. Basis data penanganan trafficking ini dikelola perwakilan Aisyiyah di seluruh Indonesia untuk mencegah merebaknya perdagangan manusia.

Tak sekadar menampung korban perempuan dan anak-anak, Aisyiyah juga fokus pada rehabilitasi dan pembinaan korban melalui program bina usaha ekonomi keluarga.

Menurut Peneliti Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Aisyiyah, Khusnul Hidayah, terdapat 10 provinsi yang masyarakatnya banyak menjadi korban perdagangan manusia. Ke-10 provinsi itu adalah Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat.

Dalam Muktamar Ke-46 Aisyiyah yang akan digelar 3–8 Juli, Aisyiyah akan membicarakan tentang penguatan kerja sama penanganan perdagangan manusia serta perlindungan terhadap buruh migran dengan lembaga lain.

Sekretaris Pimpinan Pusat Aisyiyah Trias Setiawati menambahkan, Aisyiyah telah menjalin kerja sama dengan sejumlah duta besar RI di beberapa negara.

Digagalkan

Di Jakarta, Rabu (30/6) pagi, Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat I/Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri menggagalkan rencana pengiriman sejumlah calon tenaga kerja Indonesia (TKI) di bawah umur. Setidaknya, 5 dari 11 calon TKI itu masih berusia 18 tahun atau kurang.

Pihak kepolisian, yang dipimpin Ajun Komisaris SF Aritonang, SSos, MHum, mendapat laporan dari organisasi yang mengadvokasi hak-hak buruh migran, Migrant Care, tentang tiga anak yang sekitar dua minggu lalu melarikan diri dari rumah tinggal yang dijadikan penampungan di Jati Permai, Jati Rahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Ketiganya, Sri (16), Nur (15), dan Inun (16), berasal dari Kabupaten Lombok Timur, melarikan diri karena dipindah-pindah oleh perusahaan pengirim TKI. Nur dan Inun direkrut dari desa mereka melalui ”tekong” atau calo yang kemudian mempertemukan mereka dengan sponsor.

Elly Enita, staf advokasi Migrant Care, yang melaporkan pelarian ketiga anak ini ke Unit III Bareskrim, menyebutkan, unsur perdagangan manusia sudah terpenuhi karena perpindahan orang dari Lombok dan proses pengiriman ke luar negeri sudah berlangsung saat ketiga anak itu dibuatkan paspor. Pelanggaran lain, para calon TKI itu ditampung di rumah tinggal yang tidak memiliki izin dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta tidak memiliki izin sebagai PJTKI.

Aritonang mengatakan, pihaknya akan memproses tiga tersangka itu hingga dapat dilimpahkan ke pengadilan dan akan membongkar jaringan ini. (WKM/NMP)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com