Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusak KRL Divonis Satu Tahun Penjara

Kompas.com - 26/10/2011, 04:34 WIB

Jakarta, Kompas - Untuk pertama kalinya, pelaku perusakan KRL komuter Jabodetabek divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/10).

Enam pelaku terbukti bersalah dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu kekerasan terhadap barang atau orang yang dilakukan bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimum lima tahun dan enam bulan penjara.

Keenam pelaku didakwa melempari kereta ekonomi jurusan Jakarta-Bogor dengan batu pada 18 Juni lalu. Hakim memvonis mereka setahun penjara.

Vonis Ketua Majelis Hakim Martinus Balla terhadap Latif Setiono, Imam Pratikno, Febri Arianto, Ahmad Syarief, dan Syarwan Sandi lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Tolhas, yaitu dua tahun. Rojuddin, terdakwa lain, yang dianggap masih anak-anak, beberapa waktu lalu divonis enam bulan penjara dari tuntutan setahun penjara.

”Ini untuk memberi efek jera bagi penumpang yang tidak mau menjaga kereta milik mereka sendiri,” ujar Kepala Daerah Operasi I Jakarta PT Kereta Api Indonesia Poernomo Radik Y di Jakarta, Selasa (25/10).

Menurut dia, penumpang yang tak ikut merawat dan merusak kereta akan dibawa ke pengadilan. ”Karena itu, kasus tersebut kami ikuti terus,” ujarnya.

Layanan kereta

Setelah vonis dijatuhkan hakim, sidang sempat ricuh karena sebagian anggota keluarga kelima pelaku menangis dan menolak putusan. Kelima pelaku menerima vonis tersebut.

Teman para terdakwa, Elsa, menilai pengadilan tak adil. Menurut dia, pelemparan batu oleh terdakwa didorong kekesalan akibat kereta ekonomi yang biasa ditumpangi pelaku tak kunjung datang di Stasiun Jakarta Kota pada Juni lalu.

”Kami tidak diberi tahu sedang ada pengujian kereta komuter. Saya juga menunggu kereta ekonomi waktu itu. Kami tunggu dari pukul 18.00 sampai dua jam tidak datang. Karena lama, sebagian penumpang jadi kesal dan melempar batu,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com