Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Baju Adat, Prabowo Kenakan Setelan Jas Saat Sidang Tahunan MPR 2025

Kompas.com, 15 Agustus 2025, 13:05 WIB
Nabilla Ramadhian,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden kedelapan Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto turut menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Dalam agenda tahunan tersebut, Prabowo tampak tidak menggunakan baju adat seperti yang biasa dilakukan oleh Joko Widodo ketika ia masih menjabat sebagai Presiden ketujuh RI.

Prabowo justru hanya mengenakan pakaian formal biasa, yang terdiri dari peci hitam, setelan jas berwarna abu-abu gelap, kemeja putih, dan dasi biru muda.

Baca juga: Puan Maharani Pakai Kebaya Warna Hijau Lime di Sidang Tahunan MPR 2025

Hal serupa juga dilakukan oleh Wakil Presiden ke-14 RI Gibran Rakabuming Raka. Ia hanya mengenakan setelan jas berwarna hitam, kemeja putih, dan dasi biru muda.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menghadiri Sidang Tahunan MPR 2025. Namun, kali ini ia juga menggunakan pakaian formal, alih-alih baju adat seperti saat masih menjabat sebagai presiden.

Ada maksud lain?

Penampilan Prabowo yang mengenakan pakaian formal tampak seperti "mematahkan" kebiasaan yang Jokowi lakukan sebelumnya.

Presiden kedelapan Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto turut menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Berbeda dengan Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Presiden ketujuh RI, Prabowo tidak menggunakan baju adat.dok. YouTube MPRGOID Presiden kedelapan Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto turut menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Berbeda dengan Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Presiden ketujuh RI, Prabowo tidak menggunakan baju adat.

Adapun, memakai baju adat merupakan "tradisi" yang dilakukan oleh Jokowi setiap kali ia menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD untuk berpidato di sana.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan mengenai pakaian yang harus dikenakan presiden saat sidang tahunan.

"Tidak ada aturan atau kewajiban untuk baju adat. Lazimnya sidang resmi yaitu pakaian sipil lengkap atau jas," kata Indra, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Ia juga menekankan bahwa jenis pakaian yang dikenakan dalam sidang nanti siang dan sore pun adalah pakaian formal.

Baju adat Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR

Tradisi sejak tahun 2017

Seperti yang disebutkan sebelumnya, menggunakan baju adat saat menghadiri Sidang Tahunan MPR adalah kebiasaan yang Jokowi lakukan sepanjang masa jabatannya.

Baca juga: Serba-serbi 5 Busana Adat Tokoh Negara di Sidang Tahunan MPR 2024

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menghadiri Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).DOK BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menghadiri Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).

Tradisi unik ini dimulai sejak tahun 2017, alias tahun ketiga periode pertama Jokowi menjabat sebagai kepala negara. Sebelumnya, ia pun hanya memakai setelan jas formal.

Pada tahun yang sama, Ibu Negara ketujuh RI Iriana, wakil presiden, para menteri, sejumlah anggota MPR-DPR-DPRD, dan pimpinan lembaga, juga menggunakan baju adat Nusantara.

Momen yang paling ditunggu

Dapat dikatakan bahwa Sidang Tahunan MPR adalah momentum yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat menjelang Hari Ulang Tahun RI pada 17 Agustus.

Sebab, masyarakat dibuat penasaran dengan baju adat seperti apa yang bakal digunakan oleh para anggota pemerintahan.

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan pada sidang tahunan MPR, DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).dok. Agus Suparto Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan pada sidang tahunan MPR, DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau