Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Menyikapi Pasangan yang Melakukan KDRT

Kompas.com, 17 November 2022, 16:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Zen Wisa Sartre dan Ristiana D. Putri

KOMPAS.com - Lesti hanyalah satu dari sekian banyak kasus KDRT yang terungkap. Pasalnya, perempuan tetap rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, meskipun ada komitmen dan janji suci dalam pernikahan.

Akan tetapi, Lesti patut diacungi jempol karena berani melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Rizky Billar, suaminya, kepada pihak berwajib.

Laporan itu berujung penetapan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022). Tak lama berselang, dengan beragam alasan, Lesti mencabut laporannya.

Perihal KDRT ini dibahas juga dalam siniar Obrolan Meja Makan bertajuk “Menyikapi Pasangan yang Melakukan KDRT” yang dapat diakses melalui tautan https://dik.si/OMMPasanganKDRT.

KDRT adalah Tindakan Berbahaya

Pasalnya, KDRT merupakan perilaku berbahaya, tindak pidana, dan dapat mengancam nyawa. Bila korban KDRT tidak menyadari dirinya sedang berada dalam hubungan membahayakan, bukan tidak mungkin tindakan KDRT akan semakin berat dan luas eskalasinya.

Mulai dari membentak istri, melakukan kekerasan fisik, hingga berimbas pada anak sebagai korban. Bahkan, tidak jarang KDRT berujung pada hilangnya nyawa korban. Sayangnya, banyak korban KDRT yang tidak menyadari dan menormalisasi kekerasan dalam kehidupan rumah tangga.

Baca juga: Pentingkah Edukasi Seks pada Remaja?

Keadaan seperti inilah yang menjadi salah satu hambatan implementasi Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yaitu UU No. 23 tahun 2004 yang nyatanya sudah 18 tahun memberikan payung bagi korban KDRT.

Seperti yang terjadi di kala seorang pria bernama Rizky Noviyandi Achmad (31) yang membantai anggota keluarganya di kediamannya, Kel. Jatijajar, Kec. Tapos, Depok pada Selasa (1/11/2022). Berdasarkan pemeriksaan, Rizky mengakui perbuatannya lantaran dibuat kesal oleh sang istri, berinisial NI (31), yang kerap menanyakan masalah utang.

Kemidian, pada Sabtu (5/11/2022), suami berinisial MS memukul istrinya di depan anak mereka. Tentunya, KDRT tidak hanya membahayakan korban, melainkan membuat trauma terhadap anak.

Lebih dari itu, KDRT merupakan penyakit masyarakat yang berdasarkan pada budaya masyarakat yang menempatkan laki-laki dewasa di posisi superior, sementara perempuan dan anak-anak inferior.

Hal ini berujung pada pembenaran segala tindakan KDRT yang dilakukan laki-laki akan merasa dibenarkan. Itu sebabnya, korban KDRT kerap akan bertindak bila lingkungan sekitarnya mampu memberikan dukungan positif untuk melaporkan adanya tindak KDRT.

Oleh karena itu, anggapan masyarakat tentang kekerasan sebagai sesuatu yang wajar dalam rumah tangga yang telah menjadi budaya haruslah diubah. Bahkan, dampak dari KDRT dapat menyebabkan adanya trauma bagi anggota keluarga.

Lantas, bagaimana caranya menyikapi KDRT?

Sosialisasi KDRT

Pemerintah boleh merasa cukup hanya dengan mengeluarkan kebijakan dan undang-undang. Pemerintah dapat mengupayakan sejumlah tindakan preventif dengan melakukan sosialisasi terkait KDRT.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau