Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melaporkan Kasus KDRT ke Polisi, Simak Langkah-langkahnya

Kompas.com, 14 Agustus 2024, 08:58 WIB
Nabilla Ramadhian,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan ini, marak terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Rabu (14/8/2024), setidaknya terdapat sekitar 20 kasus KDRT yang telah diberitakan Kompas.com sejak awal tahun 2024.

Terbaru, selebgram Cut Intan Nabila mengungkap KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador, melalui salah satu unggahan di akun Instagramnya pada Selasa (13/8/2024).

Baca juga: 4 Jenis Kekerasan yang Termasuk KDRT

Ia mengunggah rekaman kamera CCTV yang menunjukkan tindakan kekerasan suaminya pada dirinya. Melalui keterangan tulisan, Cut Intan menceritakan telah menyimpan puluhan video sebagai bukti.

Ia juga mengungkapkan alasannya tetap bertahan selama lima tahun berumah tangga dengan suaminya, yaitu karena anak-anak mereka.

Apabila kamu atau orang terdekatmu mengalami kasus KDRT, segera laporkan ke polisi. Berikut cara melaporkan kasus KDRT ke polisi, seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (6/10/2022):

1. Korban harus melapor ke Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) di Kepolisian Resor (Polres) setempat. Jika KDRT terjadi di Jakarta Timur, misalnya, korban dapat melapor ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

2. Pelapor akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum oleh pihak yang berkompeten. Hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.

Baca juga: Cara Memberikan Pertolongan Saat Orang Terdekat Jadi Korban KDRT

3. Setelah itu, hasil visum et repertum yang sudah keluar dibawa kembali ke Unit PPA Polres setempat.

4. Pelapor akan dimintai keterangan sebagai saksi. Pelapor dianjurkan membawa bukti-bukti untuk memperkuat laporan jika punya.

5. Jika polisi merasa sudah ada minimal dua alat bukti, pihak terlapor atau terduga pelaku KDRT dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Untuk mempermudah pelapor mengikuti perkembangan penanganan kasus, jangan lupa untuk mencatat penyidik yang menangani kasus.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau