KOMPAS.com – Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan dengan sederhana, tetapi tetap sakral.
Seperti halnya pasangan Zevana Arga Ane Angesti dan Advent Putra yang menikah di KUA untuk mempersiapkan tabungan masa depan.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pernikahan di KUA berjalan lancar. Simak selengkapnya.
Baca juga: Zevana dan Advent Ungkap Alasan Nikah Gratis di KUA, Nabung untuk Masa Depan
Restu dari orangtua dan keluarga merupakan hal penting dalam pernikahan, termasuk jika memilih menikah di KUA tanpa resepsi besar.
Sebelum memutuskan, diskusikan terlebih dahulu dengan keluarga agar tidak merasa keberatan di kemudian hari.
“Menikah di KUA aja itu enggak masalah, asalkan keluarga setuju. Tapi kalau bertentangan sama keluarga, sebaiknya jangan,” jelas Zeva kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).
Setelah menentukan tanggal pernikahan, sebaiknya segera mengurus pendaftaran di KUA.
Kuota pernikahan di KUA bisa terbatas, terutama pada tanggal-tanggal yang kembar atau tanggal cantik.
Jangan sampai kehabisan slot karena terlambat mendaftar.
Baca juga: Nikah di KUA, Butuh Persiapan Berapa Lama?
Setiap KUA memiliki kebijakan yang bisa sedikit berbeda terkait persyaratan administratif.
Untuk menghindari kendala, sebaiknya datangi langsung KUA tempat pernikahan akan berlangsung guna memastikan dokumen yang diperlukan sudah sesuai dengan ketentuan mereka.
“Terkadang setiap KUA punya aturan yang berbeda, jadi lebih baik dipastikan terlebih dahulu. Sehingga pas setor berkas sudah lengkap semua,” sarannya.
Meskipun menikah di KUA lebih praktis dibandingkan dengan mengadakan resepsi besar, tetap diperlukan persiapan administrasi yang matang.
Dokumen seperti surat pengantar dari RT/RW, fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran harus diurus lebih awal agar tidak terburu-buru menjelang hari pernikahan.
“Meskipun nikah di KUA aja, harus dipersiapkan berkasnya jangan mepet. Paling tidak enam bulan atau maksimalnya tiga bulan sebelum menikah sudah beres,” ujar Zeva.
Baca juga: Nikah Di KUA Tidak Dipungut Biaya, Benarkah?