Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

19 Kekerasan Seksual dalam UU TPKS, Pelecehan Fisik sampai Pemaksaan Perkawinan

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan DPR RI menjadi undang-undang pada Selasa (12/4/2022).

Implementasi disahkannya UU TPKS ini diharapkan dapat melindungi, menghadapi, serta menyelesaikan tindak kejahatan seksual yang dialami anak dan perempuan di Indonesia.

Undang-undang ini terbagi atas dua kelompok berdasarkan pengaturan sanksi tindak pidana kekerasan seksual dan tindak kejahatan lain yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Berdasarkan draf UU TPKS, ada sembilan jenis tindak kekerasan seksual yang diatur dalam pasal (4) Ayat (1) UU TPKS.

Berikut sembilan tindak kekerasan seksual, di antaranya:

1. Pelecehan seksual nonfisik
2. Pelecehan seksual fisik
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan sterilisasi
5. Pemaksaan perkawinan
6. Penyiksaan seksual
7. Eksploitasi seksual
8. Perbudakan seksual
9. Kekerasan seksual berbasis elektronik

Selain kesembilan jenis tindak kekerasan seksual yang disebut dalam Ayat (1), ada 10 jenis kekerasan seksual lain yang tercantum dalam Pasal (4) Ayat 2. Berikut pemaparannya:

1. Perkosaan
2. Perbuatan cabul
3. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak
4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
5. Pornografi yang melibatkan anak dan pornografi yang memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
6. Pemaksaan pelacuran
7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual
10. Tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, aborsi tidak masuk ke dalam UU TPKS karena dua tindak pidana tersebut sudah diatur dalam undang-undang lain, yaitu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

UU TPKS menjadi tonggak pengentasan kekerasan seksual

Pengesahan RUU TPKS telah menjadi penantian yang panjang. RUU ini diperjuangkan sejak 2012 yang digagas oleh Komnas Perempuan dan memiliki pembahasan yang dinamis termasuk penolakan hingga akhirnya disahkan.

Ketua DPR Puan Maharani dari meja pimpinan menyebutkan, pengesahan UU TPKS ini merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia untuk mengentaskan tindak kekerasan seksual.

"Karena UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama, untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual," imbuh Puan.

Menyampaikan pandangannya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyebutkan, UU TPKS merupakan wujud komitmen negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual.

Dalam hal ini termasuk menangani, melindungi, memulihkan korban, dan melaksanakan penegakan hukum.

Kemudian, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin kekerasan seksual tidak terulang tanpa unsur kekerasan.

"Mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar," kata Bintang.

 

https://lifestyle.kompas.com/read/2022/04/13/111815720/19-kekerasan-seksual-dalam-uu-tpks-pelecehan-fisik-sampai-pemaksaan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com