Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesditjen Depnakertrans Ketahui Aliran Dana

Kompas.com - 13/11/2008, 14:35 WIB

JAKARTA, KAMIS - Sekertaris Direktorat Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bahrun Effendi, mengetahui pemberian sejumlah uang dan mobil kepada para pejabat dan rekanan. Namun, dia membantah itu merupakan perintahnya. "Saya mendapat laporan dari terdakwa Taswin Zein," kata Bahrun saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat di Balai Latihan Kerja Depnakertrans di 10 wilayah pada tahun anggaran 2004 dengan terdakwa Taswin Zein, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (13/11). Dia juga mengaku mengetahui asal muasal dana tersebut.

Menurut Bahrun, dana tersebut diambil dari dana taktis departemen. Awalnya, dia menjelaskan, Direktur Jenderal Kirnandi meminta agar disediakan dana sebesar 2,5 persen dari dana taktis. Rencananya, lanjut Bahrun, uang itu akan diberikan kepada Sekretaris Jenderal dan untuk dana pemeriksaan Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan. "Untuk sekjen sebesar 1 persen dan sisanya untuk BPK dan Irjen," kata dia.

Dia juga mengaku menerima laporan bahwa auditor BPK BagindoAquirino menerima dana sebanyak Rp 350 juta dan Rp 300 juta. "Tapi saya tidak dilapori secara rinci siapa-siapa yang menerima," jelas Bahrun.

Mengenai pengadaan mobil, dia mengaku menerima laporan dari terdakwa bahwa sekjen Tjeppy F Alwoie dan Dirjen Kirnandi meminta adanya pengadaan tersebut. Dia meminta agar pengadaan mobil itu diajukan secara resmi (tertulis). Mobil yang dimintakan berupa Nissan Xtrail dan Nissan Terano.

Atas keterangan ini, terdakwa Taswin Zein menyatakan keberatan. Antara lain, Bahrun menerima dana dari dirinya sebanyak Rp 150 juta. Menurut Taswin uang yang diserahkan secara tunai sebesar Rp 100 juta dan sisanya, berupa travel cheque senilai Rp 5 juta sebanyak 10 lembar. "Saya serahkan melalui Monang Tambunan," kata dia.

Namun, Burhan membantah hal itu. "Tidak pernah," kata dia. Taswin juga berkukuh saksi mengetahui penyerahan dana kerekanan. "Saya didampingi saksi ketika menyerahkan Rp 150 juta kepada Pompida," katanya.

Pompida adalah menantu Fahmi Idris. Ia pernah meminta kepada Bahrun agar bisa ikut dalam proyek. Pompida kemudian menunjuk PT Gita Vidia Utama agar menemui Bahrun dan terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com