Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dadong: Fee 10 Persen Urusan I Nyoman

Kompas.com - 14/09/2011, 21:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dadong Irbarelawan mengaku dirinya tidak mengetahui siapa saja yang menerima fee 10 persen dalam kasus yang menjeratnya. Menurut Dadong, dalam kasus tersebut ia hanya menjalankan perintah atasannya yang juga menjadi tersangka kasus itu yakni, I Nyoman Suisanaya.

"Saya tidak tahu itu (fee 10 persen). Itu nanti urusannya Pak Nyoman. Saya hanya staf yang melaksanakan tugas," ujar Dadong seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2011) malam. Dadong hari ini diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan suap yang disebut melibatkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar tersebut.

Lebih kurang tujuh setengah jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB, Dadong diperiksa oleh penyidik KPK. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik KPK. Salah satunya terkait fee 10 persen tersebut.

"Itu (fee 10 persen) juga dipertanyakan. Yang jelas begini, saya kan hanya pejabat eselon III, tentunya saya harus loyal kepada pimpinan, terutama melaksanakan tugas yang berkaitan dengan Pak Nyoman sebagai atasan saya. Saya melakukan apapun itu atas dasar perintahnya," jelas Dadong.

Sementara itu, Syafri Noer, kuasa hukum Dadong, menjelaskan fee 10 persen tersebut terjadi karena sebelumnya ada komitmen antara Sindu Malik dan Dharnawati yang sepakat dari 10 persen tersebut harus dibayar 5 persen di awal terlebih dahulu. Namun, karena terdapat perselisihan antara kedua orang itu, Dharnawati lantas mempercayakan penyerahan fee itu kepada I Nyoman melalui Dadong.

"Ini waktu timnya Sindu Malik, Acoz kemudian Ali Mudhori mendesak agar uang dicairkan. Mereka sudah membawa copy daripada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) itu dan sudah ditandatangani Menteri Keuangan tapi belum di nomer suratnya," jelas Noer.

Sebelumnya, Dharnawati melalui kuasa hukumnya Farhat Abbas mengatakan bahwa dia dimintai fee sebesar 10 persen oleh Dadong dan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisnaya, untuk mendapatkan proyek pada program PPIDT.

Dharnawati, Dadong, dan Nyoman, tertangkap tangan dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar. Saat ditanya apakah fee 10 persen itu diambil dari nilai proyek PPIDT yang totalnya Rp 500 miliar, Farhat mengaku belum tahu. Dia hanya menegaskan bahwa kliennya belum mendapatkan proyek.

"Proyeknya kan terbagi-bagi, belum tentu yang itu (PPIDT). Ini kan proyeknya belum ada," ungkapnya. "Yang jelas, Bu Dharnawati adalah korban. Dia belum pernah jadi rekanan, belum pernah dapat proyek," kata Farhat.

Seperti diberitakan, ketiga tersangka yakni Dharnawati, Dadong, dan Nyoman, tertangkap tangan dua pekan lalu dengan alat bukti uang Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian. Uang disita dari kantor Dadong di gedung Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans. Ketiganya disangka melakukan percobaan penyuapan untuk Menteri Muhaimin Iskandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com