TANGERANG, KOMPAS.com - Industri kecantikan lokal saat ini berada di puncak popularitas. Kini, semakin banyak brand lokal yang meluncurkan lini skincare buatan sendiri, lengkap dengan klaim inovasi bahan aktif hingga formulasi khas.
Fenomena ini tak hanya menunjukkan kreativitas pelaku usaha, tetapi juga menandakan peningkatan minat masyarakat Indonesia terhadap produk perawatan kulit buatan lokal.
Namun, di tengah pertumbuhan itu, muncul spekulasi seperti bagaimana kita memastikan semua produk yang beredar benar-benar aman digunakan oleh masyarakat?
Baca juga: BPOM Tarik Puluhan Kosmetik dan Skincare: Bahan Berbahaya, Risiko, dan Tips bagi Konsumen
I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, S.Si, Apt, MPPM, direktur pengawasan kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan, bagaimana BPOM memastikan hal tersebut.
"Prinsipnya, pengawasan obat dan makanan, termasuk kosmetik, kita kan lakukan dua, namanya pengawasan pre-market, produk sebelum diedarkan, dan post-market, produk setelah diedarkan," kata Bagus, dalam acara Beaute Speak di ajang Cosmobeaute Indonesia 2025, di ICE BSD Tangerang, Banten, Kamis (9/10/2025).
Sebagai informasi, Cosmobeaute Indonesia 2025 adalah pameran dagang kecantikan terbesar di Asia Tenggara. Tahun ini, sudah resmi dibuka di lokasi barunya, ICE BSD City, Tangerang.
Pameran berlangsung mulai dari 9-11 Oktober 2025 di ICE BSD City, Tangerang, dengan menghadirkan lebih dari 500 exhibitor dari 17 negara dengan total 1.300 produk.
Lebih lanjut, simak penjelasan Bagus terkait proses pengawasan peredaran produk melalui BPOM berikut ini.
I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, S.Si, Apt, MPPM, direktur pengawasan kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam acara Beaute Speak di Cosmobeaute, ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (9/10/2025).Bagus menjelaskan, BPOM memiliki mekanisme pengawasan kosmetik yang dilakukan secara menyeluruh, baik sebelum produk beredar (pre-market) maupun setelah beredar di pasaran (post-market).
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Skincare Doktif, Ini Tips Aman Pilih Skincare dari Perdoski
Dalam tahap pre-market, setiap produk skincare yang ingin diedarkan di Indonesia harus melalui sistem notifikasi, semacam registrasi elektronik untuk memastikan bahan yang digunakan aman dan sesuai ketentuan.
Proses ini juga mencakup penilaian terhadap sarana produksi, yang wajib memiliki sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) atau Good Manufacturing Practices (GMP).
“Di tahap pre-market, sarana yang memproduksi kosmetik harus memenuhi persyaratan dan mendapatkan sertifikat CPKB. Bahan-bahan yang digunakan juga bagian dari pengawasan kami. Apakah memenuhi syarat dan tidak mengandung bahan berbahaya yang sering disalahgunakan,” jelas Bagus.
Sementara di tahap post-market, BPOM melakukan sampling dan pengujian produk yang sudah beredar di pasaran. Produk diambil dari berbagai saluran distribusi, mulai dari toko fisik hingga penjualan daring.
“Setelah produk beredar, kami pastikan bahan-bahan atau produk itu sesuai dengan yang dinotifikasikan,” kata Bagus.
Baca juga: Daftar 21 Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM