KOMPAS.com - Kosmetik ilegal kembali menjadi perhatian serius lantaran berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.
Produk yang tidak memiliki izin edar BPOM ini kerap mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, hingga pewarna sintetis, yang dapat memicu iritasi, kerusakan kulit, dan gangguan fungsi organ.
Melansir temuan BPOM RI melalui akun Instagram resmi lembaga tersebut pada Senin (1/12/2025), ribuan tautan penjualan produk kecantikan ilegal ditemukan beredar luas di marketplace sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Tanpa proses uji keamanan dan tanpa izin edar BPOM, kosmetik ilegal berisiko menimbulkan efek yang tidak dapat diprediksi dan sering kali tidak disadari oleh konsumen.
Baca juga: BPOM Rilis Daftar 5 Produk Kosmetik Ilegal di Marketplace
Melansir Antara, Kamis (14/7/2022), dokter spesialis kulit dan kelamin dr. Listya Paramita, Sp.KK menjelaskan bahwa tanda-tanda kerusakan kulit akibat penggunaan krim dengan kandungan berbahaya, termasuk merkuri dan bahan aktif kuat lain, kerap tidak spesifik.
“Mereka (konsumen) mengerti ada tanda-tanda yang tidak beres. Tapi ketika ditanyakan ke penjualnya, dijawab dengan, ‘Tidak apa-apa, proses untuk jadi putih harus melalui seperti itu dulu’,” ujarnya.
Listya menegaskan bahwa merkuri, yang banyak ditemukan pada kosmetik ilegal, memberikan efek putih instan dengan mengelupas lapisan epidermis dan menghambat pembentukan melanin.
Namun efek jangka panjangnya dapat menyebabkan dermatitis berat, perubahan warna kulit, baboon syndrome, hingga gangguan organ seperti ginjal, sistem pencernaan, otak, dan perkembangan janin.
Tingkat keparahan efek samping tergantung pada konsentrasi, durasi, serta frekuensi pemakaian. Beberapa pasien membutuhkan waktu pemulihan lama dan tidak selalu dapat kembali pulih sepenuhnya.
Melansir pemberitaan Kompas.com sebelumnya pada Sabtu, (29/9/2024), dr. Adhimukti T. Sampurna, Sp.KK menambahkan bahwa penggunaan hidrokuinon dalam kadar tinggi dapat menimbulkan efek jangka panjang yang serius.
Baca juga: Cara Mengecek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu, Jangan Sampai Tertipu
“Efek jangka panjang hiperpigmentasi paradoks (ochronosis eksogen), risiko toksisitas (keracunan), dan risiko atau potensi kanker,” ujarnya.
Adhi menjelaskan bahwa batas aman hidrokuinon dalam produk perawatan kulit adalah maksimal dua persen dan tetap tidak boleh digunakan dalam jangka panjang. Konsentrasi empat persen atau lebih hanya boleh diberikan melalui resep dokter.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa produk dengan kandungan hidrokuinon juga memiliki ciri khas mudah teroksidasi dan berubah kecoklatan ketika terpapar udara.
BPOM RI merilis daftar lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak ditemukan di marketplace. Temuan ini berdasarkan patroli siber sepanjang Januari–Juni 2025, yakni:
Memiliki 2.958 tautan penjualan dan 52.507 barang terjual. Lokasi penjualan terbanyak: Jakarta Barat.