Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikatan Dokter Indonesia Bantu KPK

Kompas.com - 11/06/2012, 13:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/6/2012)  menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kerja sama ini dilakukan untuk antisipasi terhadap kemungkinan-kemungkinan yang bisa menghambat penyelidikan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

"KPK membutuhkan keterangan yang lebih objektif yang disampaikan kedokteran," kata Ketua KPK Abraham Samad saat acara penandatangan nota kesepahaman di Jakarta.

Selama ini banyak saksi, tersangka, atau terdakwa yang enggan diperiksa KPK karena alasan kesehatan. IDI diharapkan mampu membantu KPK untuk dapat memahami, mengerti prosedur-prosedur atau penilaian medis dan second opinion yang lebih objektif ketika menghadapi saksi, tersangka, dan terdakwa yang pura-pura sakit.

"Dengan kerja sama ini KPK dapat meminta IDI menunjuk dokter atau dokter spesialis untuk mengkaji dan memberi keterangan tertulis mengenai kelayakan medis, saksi, tersangka atau terdakwa," katanya.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI Prijo Sidipratomo menambahkan, kerja sama ini dapat memudahkan KPK dalam melakukan tugas-tugas di Kabupaten atau Kotamadya yang jauh dari Jakarta. Sehingga KPK tak perlu lagi datang ke daerah jika ada saksi, tersangka, atau terdakwa yang diperiksa KPK mengaku sakit.

"IDI akan berikan dokter spesialis untuk berikan second opinion," ujar Prio.`

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com