Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Orang-orang Kaya Ditagih Terpisah

Kompas.com - 13/11/2008, 05:28 WIB
JAKARTA, KAMIS - Penagihan pajak atas 1.000 orang kaya di Indonesia akan dihimpun melalui satu kantor pelayanan pajak wajib pajak besar mulai April 2009. Langkah ini untuk menekan penghindaran pajak yang disinyalir masih dilakukan oleh sebagian besar orang kaya tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengungkapkan hal tersebut, Rabu (12/11) di Jakarta. Menurut Darmin, selama ini, penerimaan pajak dari orang pribadi jauh lebih kecil dibandingkan penerimaan pajak badan, yakni setara satu banding lima. Padahal, di negara-negara maju, penerimaan pajak pribadi jauh lebih besar dibandingkan dengan penerimaan pajak badan.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak dari orang pribadi, Ditjen Pajak melakukan penetapan standar pembayaran pajak yang wajar bagi setiap individu. Caranya dengan mengumpulkan 200 wajib pajak paling kaya di setiap kantor pelayanan pajak (KPP). Dengan jumlah KPP 330 unit, jumlah wajib pajak yang dikumpulkan mencapai 66.000 orang.

”Totalnya bisa sampai 70.000 wajib pajak karena di LTO (large taxpayer office/KPP WP besar) jumlah wajib pajak yang dikumpulkan bisa lebih dari 200 orang. Dari setiap wajib pajak itu, kami menentukan profil bisnis dan pembayaran pajaknya, terutama pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai),” papar Darmin.

Dari 66.000 wajib pajak itu, Ditjen Pajak memisahkan 1.000 wajib pajak yang benar-benar kaya dan menjadi pemilik dari kelompok usaha di Indonesia. Penagihan atas 1.000 orang kaya itu difokuskan di LTO khusus untuk orang kaya.

”Dengan dipisahkan, kami akan mengetahui aliran penerimaan perusahaan yang menjadi hak pemerintah. Kami akan tahu penghindaran pajak yang kerap dilakukan dengan memanipulasi dividen,” tutur Darmin.

Manipulasi dividen adalah modus penghindaran pajak yang paling banyak dilakukan saat ini. Pemilik perusahaan besar memilih tidak membagikan dividen dari labanya, tetapi dana yang seharusnya dibagikan sebagai dividen itu dibayarkan untuk setiap pengeluaran pribadinya dan mencatatkannya sebagai pengeluaran perusahaan. Akibatnya, pemerintah tidak mendapatkan penerimaan dari PPh dividen.

Nilai potensi pajak yang tidak masuk, yang antara lain disebabkan oleh penghindaran pajak itu, diperkirakan mencapai Rp 200 triliun per tahun.

Ditjen Pajak optimistis, penerimaan pajak di tahun 2008 akan 5 persen lebih tinggi dari target yang ditetapkan APBN Perubahan 2008. Target awalnya ditetapkan Rp 532 triliun, tetapi di akhir tahun 2008 diperkirakan akan terhimpun Rp 560 triliun. Ini terjadi karena adanya upaya perbaikan pelayanan Ditjen Pajak terhadap wajib pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com