Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

34 Merek Obat China Ini Ilegal

Kompas.com - 21/02/2011, 15:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 34 jenis dan merek obat China dari sebuah toko obat milik BKM, Kamis (10/2/2011), di Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Obat-obatan impor itu dinilai ilegal karena tidak ada izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Adapun nama 34 jenis dan merek obat China yang disita Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah:

1. Bai Dan Wan (17 buah)

2. Zhui Peng Tan (12 buah)

3. Huo Lo Wan (4 buah)

4. Tian Ma Sukin Pil (7 buah)

5. Jiang Chun (4 buah)

6. Tu Chon Fu Kou Wan (15 buah)

7. Chong Lian Trading (11 buah)

8. Long Gu Fengshi Lin (12 buah)

9. Sien Siang Tsa Isan Pill (12 buah)

10. Bi Yan Tuan (5 buah)

11. Duzong Zhunyao Wan (7 buah)

12. Ching Chaw Tan (4 buah)

13. To Chung Pills (9 buah)

14. Long Tan Rheomatism (1 buah)

15. Lien Chee Tan (11 buah)

16. Lin Chee Tan (9 buah)

17. Chow Chan Wan (15 buah)

18. Zhen Zhu Mei Ren Dan (3 buah)

19. Zhi Shi Tan (9 buah)

20. Kim Cham (21 buah)

21. Huang Long Dui Shao Dan (11 buah)

22. Snake Itch Removing Pills (17 buah)

23. Wu Bu Se Zhi Yan Wan (11 buah)

24. Ci Khet Tan (14 buah)

25. Samyun Wan (17 buah)

26. Ginseng Kenpi Bu Wan (7 buah)

27. Cordy Ceps Zhi Kee Wang (3 buah)

28. Niu Wang (3 buah)

29. Shu Jin Wan (3 buah)

30. Ponetree Flower with Seven Leaves (2 buah)

31. Ginseng Snake Itch Removing Pills (3 buah)

32. Herbal Puryfier Pills (4 buah)

33. Antacid Tablets (3 buah)

34. Mujing Wan (2 buah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com