Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat BPN Belum Dapat Sanksi

Kompas.com - 06/10/2011, 15:58 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN), G (44), masih aktif berkantor meski dirinya disebut terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga pegawainya. Pihak BPN juga belum menjatuhkan sanksi apa pun kepada pejabat eselon 2 BPN tersebut. Hal ini disampaikan bagian humas BPN, Dolly Panggabean, Kamis (6/10/2011), saat dihubungi wartawan.

"Iya, dia masih aktif karena untuk menonaktifkan pegawai negeri sipil itu ada aturan kepegawaiannya. Apalagi, dia eselon dua. Kami harus menunggu dulu proses hukumnya," katanya.

Dolly mengatakan, saat mendengar kabar adanya dugaan pelecehan seksual di lembaganya, Kepala BPN Joyowinoto langsung mendisposisikan untuk menindaklanjuti secara internal.

"Tetapi, saat teman-teman memutuskan masuk ke ranah hukum, kami juga jadi bagaimana begitu. Akhirnya keputusannya kami tunggu saja pembuktian polisi," kata Dolly.

Para pelapor yang juga bawahan G, yakni AIF (22), NPS (29), dan AN (25), juga masih aktif berkantor di direktorat yang sama dengan G. Menurut Dolly, ketiga pelapor itu tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif dari rekan kerjanya semenjak memutuskan melaporkan G ke polisi.

"Saya lihat mereka tetap bekerja seperti biasa di direktorat yang sama. Tidak ada diskriminasi juga dari kami," ungkap Dolly.

Diakui Dolly, kondisi psikis G sempat terganggu dengan adanya laporan itu. Akan tetapi, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Banten itu tetap berusaha berkantor di BPN. "Pasti terganggu kondisinya dengan kejadian ini, tetapi dia masih bekerja," tutur Dolly.

Dolly mengatakan, BPN akan menjatuhkan sanksi tegas apabila nantinya G terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap tiga pegawainya. "Sanksi terberat adalah dibebastugaskan. Tetapi, itu baru nanti setelah ada pembuktian. Makanya, kami dalam posisi menunggu proses hukumnya berjalan saja," ujarnya.

Seperti diberitakan, tiga staf BPN, yakni AIF (22), NPS (29), dan AN (25), diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN, G (44), pada 2010-Juli 2011. Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan G adalah dengan meraba-raba tubuh korban dan menunjukkan alat vitalnya.

Korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. G dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 September lalu, dengan tuduhan Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang pencabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com