Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teliti Email Korban, Polisi Libatkan Ahli IT dan Bahasa

Kompas.com - 07/10/2011, 16:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung Suharsono Radjab, mengatakan, pihaknya akan melibatkan saksi ahli bahasa dan teknologi informasi (TI) dalam menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dua saksi ahli itu akan dilibatkan untuk meneliti rekaman video dan surat elektronik (e-mail) yang berisikan pengakuan dan permohonan maaf terlapor yakni G (44), Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN.

"Masih ada kekurangan ahli IT untuk meneliti e-mail dan ahli bahasa. Jadi, jangan sampai orang itu ada motivasi-motivasi tertentu menuduh sembarangan dan meributkannya di media massa," ungkap Untung, Jumat (7/10/2011), di Mapolda Metro Jaya.

Dikatakan Untung, untuk membuktikan ada unsur pidana dalam kasus pencabulan ini cukup sulit. Pasalnya, para korban baru melaporkan kasus ini berbulan-bulan setelahnya. "Oleh karena itu, bukti-bukti materil  kami kumpulkan yang katanya ada rekaman ini kami lihat ada kaitannya atau nggak," ujarnya.

Seperti diberitakan, tiga orang staf BPN yakni AIF (22), NPS (29), dan AN (25) diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN, G (44) pada tahun 2010-Juli 2011 lalu.

Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan G adalah dengan meraba-raba tubuh korban dan menunjukkan alat vitalnya. Korban pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. G dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 13 September lalu dengan tuduhan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com