Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pelecehan Seksual BPN Kembali Diperiksa

Kompas.com - 18/10/2011, 09:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Remaja, Anak-anak, dan Wanita Polda Metro Jaya kini mulai menghimpun sejumlah bukti untuk menguatkan unsur pidana dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN), G (44). Pada Selasa (18/10/2011) pagi ini, penyidik kembali memeriksa seorang korban yang merupakan staff BPN, AN.

"Terkait kasus pelecehan seksual di BPN, pelapor sekaligus korban, AN, hari ini pukul 10.00 WIB akan ke penyidik Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum korban, Ahmad Jazuli, Selasa (18/10/2011), kepada wartawan.

Dia melanjutkan pemeriksaan AN kembali ini untuk mengkonfirmasi pesan elektronik yang dikirimkan korban kepada atasannya, G, sekaligus jawaban pelaku. "Email itu juga sudah diperiksa Cyber Forensik Mabes Polri," ucap Jazuli.

Adapun, isi pesan elektronik itu berisi curahan hati AN yang mempertanyakan perlakuan cabul G kepada dirinya. Ketika AN mengirimkan pesan itu, G menjawab bahwa dia mengaku salah dan meminta maaf. G juga pernah berjanji akan mengundurkan diri di hadapan suami para korban dan beberapa staf BPN lainnya. Namun, hingga kini G tetap masih aktif berkantor di BPN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, mengatakan, kepolisian nanti juga akan memanggil saksi ahli IT dan saksi ahli bahasa untuk menelusuri rekaman video dan surat elektronik yang dijadikan barang bukti.

"Ke depannya akan dipanggil saksi-saksi itu. Saat ini belum dipanggil," ujar Baharudin.

Seperti diberitakan, tiga orang staf BPN yakni AIF (22), NPS (29), dan AN (25) diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN, G (44) pada tahun 2010-Juli 2011 lalu. Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan G adalah dengan meraba-raba tubuh korban dan menunjukkan alat vitalnya. Korban pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. G dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 13 September lalu dengan tuduhan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com