Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disertai Ancaman, Setahun SS Disodomi Tetangga

Kompas.com, 18 Oktober 2011, 19:41 WIB
Ayu Sulistyowati

Penulis

DENPASAr, KOMPAS.com — Sudah beristri dan punya satu anak, IPS (35), warga Jalan Kenyeri, Denpasar Timur, Bali, masih juga berbuat asusila terhadap bocah lelaki tetangganya, SS (14). Tidak tanggung-tanggung, perbuatan asusila itu dilakukan hampir setiap hari sejak Juni 2010.

Kepala Kepolisian Resor Denpasar Timur Ajun Komisaris I Gusti Nyoman Wintara kepada wartawan di kantornya, Selasa (18/10/2-11), menyatakan, perbuatan asusila itu dilakukan di bawah ancaman. SS harus menandatangani pernyataan tertulis yang dibuat IPS. Selain itu, IPS juga merekam adegan mereka.

"Ayah korban curiga anaknya tak lagi ceria dan selalu pergi ke rumah IPS," kata Wintara mengenai terkuaknya kasus sodomi yang sudah berlangsung satu tahun lebih itu. 

Pada Juni 2010, kata Wintara, IPS memanggil SS ke rumahnya untuk nonton film porno. Setelah itu, dia memaksa berbuat asusila terhadap SS dengan iming-iming tali layangan. Adegan itulah yang direkam IPS.

Karena diancam dengan rekaman video yang akan disebarkan ke teman-temannya jika tidak datang lagi, SS pun takut dan hampir setiap hari datang ke rumah IPS. Untuk lebih menekan SS, IPS pun memaksa SS menandatangani surat pernyataan yang dia tulis tangan di atas kertas bertanggal 11 Oktober 2010.

Isi surat itu antara lain menyatakan SS sungguh-sungguh mau menjadi "adik" dari IPS. Poin lainnya, korban berjanji tidak akan lupa dengan tersangka bila sudah dewasa (menikah) dan akan tetap datang ke rumah IPS setiap hari.

SS juga berjanji dan bersumpah akan memegang rahasia tersebut dari siapapun seumur hidup, termasuk dari orang tua SS sendiri.

"Istri IPS juga curiga karena pernah memergoki suaminya menonton film porno dengan SS di rumahnya," kata Wintara.

Ketika ditemui di Polsek Dentim, Denpasar Timur, seperti tidak ada penyesalan di raut wajah IPS. Bahkan ia mengaku sadar dengan apa yang dilakukannya. "Saya sebenarnya menyesal. Tapi, ya mau bagaimana lagi," kata IPS.

IPS yang kini meringkuk di tahanan polisi itu terancam hukuman 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia pun bakal dijerat dengan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan terhadap korban anak di bawah umur.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau