Penulis
DENPASAr, KOMPAS.com — Sudah beristri dan punya satu anak, IPS (35), warga Jalan Kenyeri, Denpasar Timur, Bali, masih juga berbuat asusila terhadap bocah lelaki tetangganya, SS (14). Tidak tanggung-tanggung, perbuatan asusila itu dilakukan hampir setiap hari sejak Juni 2010.
Kepala Kepolisian Resor Denpasar Timur Ajun Komisaris I Gusti Nyoman Wintara kepada wartawan di kantornya, Selasa (18/10/2-11), menyatakan, perbuatan asusila itu dilakukan di bawah ancaman. SS harus menandatangani pernyataan tertulis yang dibuat IPS. Selain itu, IPS juga merekam adegan mereka.
"Ayah korban curiga anaknya tak lagi ceria dan selalu pergi ke rumah IPS," kata Wintara mengenai terkuaknya kasus sodomi yang sudah berlangsung satu tahun lebih itu.
Pada Juni 2010, kata Wintara, IPS memanggil SS ke rumahnya untuk nonton film porno. Setelah itu, dia memaksa berbuat asusila terhadap SS dengan iming-iming tali layangan. Adegan itulah yang direkam IPS.
Karena diancam dengan rekaman video yang akan disebarkan ke teman-temannya jika tidak datang lagi, SS pun takut dan hampir setiap hari datang ke rumah IPS. Untuk lebih menekan SS, IPS pun memaksa SS menandatangani surat pernyataan yang dia tulis tangan di atas kertas bertanggal 11 Oktober 2010.
Isi surat itu antara lain menyatakan SS sungguh-sungguh mau menjadi "adik" dari IPS. Poin lainnya, korban berjanji tidak akan lupa dengan tersangka bila sudah dewasa (menikah) dan akan tetap datang ke rumah IPS setiap hari.
SS juga berjanji dan bersumpah akan memegang rahasia tersebut dari siapapun seumur hidup, termasuk dari orang tua SS sendiri.
"Istri IPS juga curiga karena pernah memergoki suaminya menonton film porno dengan SS di rumahnya," kata Wintara.
Ketika ditemui di Polsek Dentim, Denpasar Timur, seperti tidak ada penyesalan di raut wajah IPS. Bahkan ia mengaku sadar dengan apa yang dilakukannya. "Saya sebenarnya menyesal. Tapi, ya mau bagaimana lagi," kata IPS.
IPS yang kini meringkuk di tahanan polisi itu terancam hukuman 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia pun bakal dijerat dengan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan terhadap korban anak di bawah umur.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang