Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aice Angkat Bicara terkait Aksi Mogok Kerja Para Buruh

Kompas.com, 28 Februari 2020, 09:19 WIB
Nabilla Tashandra,
Wisnubrata

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT. Alpen Food Industry (PT AFI) yang memproduksi es krim Aice menjawab isu yang berkembang terkait aksi mogok kerja sejumlah buruh yang dilakukan sejak 21 Februari 2020 lalu.

Adapun pekerja yang melakukan aksi tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI).

Terkait aksi tersebut, Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian mengatakan perusahaan pada dasarnya sudah memenuhi semua regulasi yang berlaku.

"Semua sudah kami lakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Simon ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Menurutnya aksi tersebut sudah mengganggu operasional produksi dan merugikan perusahaan. Sebab, dari 11 line produksi yang dijalankan, hingga hari ini hanya 7 line yang berjalan.

"Jadi produksi tidak maksimal dan sudah mengalami kerugian. Tapi kami belum hitung karena belum selesai," lanjut dia.

Adapun beberapa poin krusial yang ada dalam daftar tuntutan antara lain:

1. Sistem pengupahan

SGBBI menyampaikan permintaan perundingan bipartit (pengajuan perundingan) terkait beberapa persoalan, salah satunya mengenai tuntutan kenaikan upah.

Setelah sejumlah perundingan bipartit yang berjalan, angka formula kenaikan upah 2020 merujuk pada angka sekitarRp 8 juta. Namun PT AFI kemudian menawarkan formula upah versi mereka yang diklain sudah sesuai dengan angka upah minimum yang berlaku.

Namun, lanjut Simon, angka tersebut masih di luar tunjangan kesejahteraan.

Ia merinci beberapa di antaranya seperti insentif kehadiran Rp 200 ribu per bulan, tunjangan ulang tahun Rp 300 ribu, tunjangan pernikahan Rp 1 juta, tunjangan melahirkan Rp 1 juta, tunjangan makan Rp 15.000 per hari dan lainnya.

"Kalau dikalikan mungkin mereka bisa dapat hampir Rp 5 juta, jauh dari upah minimum yang ditentukan pemerintah," ucapnya.

Memastikan pihaknya sudah menjalankan sesuai undang-undang, Simon berharap SGBBI mengikuti saran mediator untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika merasa permasalahan menemui kebuntuan. Bukan melalui unjuk rasa dengan menyampaikan isu-isu yang dinilai tidak benar.

2. Beban kerja buruh hamil

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau