KOMPAS.com - Korban perekaman kamera tersembunyi di area pribadi seperti toilet dan ruang ganti bisa melapor ke kepolisian.
Pemasangan kamera tersembunyi itu biasanya dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Meski motifnya tak bisa dipastikan, namun perekaman tanpa izin ini jelas mengganggu.
Kebanyakan korbannya kerap merasa malu dan enggan melapor ke pihak berwajib. Namun hal ini harus dihentikan agar pelaku mendapat ganjarannya.
Baca juga: Waspada Kamera Tersembunyi di Toilet, Begini Cara Mendeteksinya
Kepala Polsek Metro Tanah Abang, AKBP Singgih Hermawan menyarankan korban untuk segera melapor ke kepolisian, jika merasa menjadi korban.
Pasalnya, aksi tersebut merupakan tindakan asusila. "Apalagi jika hasil rekamannya disebarluaskan yang menimbulkan kerugian di pihak korban," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (29/03/2021).
Menurut dia, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 31 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, korban juga bisa mengajukan gugatan perdata karena tindakan itu merugikan hak pribadi seseorang berdasarkan Pasal 26 UU ITE.
Korban bisa melapor ke kepolisian terdekat dengan membawa barang bukti berupa hasil rekaman atau alat perekam.
Jika belum disebarluaskan, pelaporan bisa dilakukan dengan bukti akan alat rekam yang ada dalam kondisi aktif.
Sementara itu, Kepala bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihaknya sudah pernah beberapa kali memproses kasus serupa.
Baca juga: Pakar Ungkap Cara Identifikasi Kamera Tersembunyi di Toilet Umum
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.