Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Akhirnya Bergelar Kerajaan

Kompas.com, 10 Maret 2023, 09:26 WIB
Sekar Langit Nariswari

Penulis

Sumber Daily Mail, BBC

KOMPAS.com - Archie dan Lilibet Diana, anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle, akhirnya mendapatkan gelar resmi kerajaan.

Kedua bocah itu secara resmi dinobatkan sebagai pangeran dan putri, seperti yang tertera dalam situs Kerajaan Inggris.

Sebelumnya mereka tercatat sebagai Master Archie Mountbatten-Windsor dan Miss Lilibet Mountbatten-Windsor.

Baca juga: Dari Mana Biaya untuk Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Kelak?

Namun keduanya kini disebut sebagai Pangeran Archie of Sussex dan Putri Lilibet of Sussex di halaman garis suksesi, dengan urutan keenam dan ketujuh dari takhta.

Tidak ada pernyataan resmi apa pun dari Istana Buckingham soal perubahan ini.

Foto Lilibet Diana dibagikan ke publik, bersamaan dengan ulang tahun pertamanya.Repro bidik layar via Instagram Foto Lilibet Diana dibagikan ke publik, bersamaan dengan ulang tahun pertamanya.
Pangeran Harry dan Meghan Markle sendiri sudah lebih dulu mengumumkan hal ini ketika merilis berita soal pembaptisan putri bungsu mereka.

Dalam pernyataan publiknya, pasangan ini menyebut anaknya sebagai Putri Lilibet, yang sontak mengejutkan publik.

Pasalnya, anak-anak mereka sebenarnya bukan pangeran dan putri sejak lahir, sesuai aturan di Kerajaan Inggris.

Baca juga: Anak Pangeran Harry, Lilibet Diana Masuk Daftar Pewaris Kerajaan Inggris

Mereka hanya berhak atas gelar tertinggi ini setelah Raja Charles III naik takhta yang menjadikan keduanya sebagai cucu raja.

Aturan yang mengatur gelar anak kerajaan ditetapkan oleh Raja George V - kakek Ratu Elizabeth - pada tahun 1917.

Pengecualian diberlakukan pada anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton karena status ayahnya sebagai pewaris kerajaan.

"Gelar anak-anak telah menjadi hak lahir sejak kakek mereka menjadi raja. Masalah ini telah diselesaikan selama beberapa waktu sejalan dengan Istana Buckingham," ujar perwakilan Pangeran Harry dan Meghan Markle.

Kiri: Pangeran Harry di usia balita ketika digendong ibunya, mendiang Putri Diana. Kanan: Bayi Archie digendong ibunya, Meghan Markle.E! Online Kiri: Pangeran Harry di usia balita ketika digendong ibunya, mendiang Putri Diana. Kanan: Bayi Archie digendong ibunya, Meghan Markle.

Perubahan gelar Archie dan Lilibet ini sendiri menuai berbagai respon dari publik.

Kritikan muncul karena status Duke dan Duchess of Sussex yang bukan lagi bangsawan aktif dan menjalakan tugas kerajaan setelah pindah ke California sehingga dianggap tak lagi berhak mendapatkan gelar untuk anaknya.

Beberapa kalangan menilai hak kedua bocah itu tidak bisa diubah karena status kakeknya yang sekarang merupakan Raja Inggris.

Baca juga: Ratu Denmark Cabut Gelar Pangeran dan Putri 4 Cucunya, Apa Sebabnya?

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau