JAKARTA, KOMPAS.com – Tidak semua hal bisa dilakukan bersama dengan pasangan saat masih pacaran, terutama yang menyangkut keuangan.
Sebab, akan ada kerumitan yang muncul ketika keduanya memutuskan untuk berpisah.
Baca juga: Menganggur, Alasan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Perceraian
Perencana keuangan dan Co-Founder Purwantara Aidil Akbar Madjid mengatakan, ada tiga hal yang sering dilarang oleh perencana keuangan untuk dilakukan oleh pasangan yang masih pacaran.
“Ada hal-hal yang tabu untuk dilakukan saat pacaran, misalnya nyicil rumah bareng. Itu pasti dilarang sama financial planner,” ungkap dia kepada Kompas.com, Senin (25/11/2024).
Hal pertama yang sering dilarang oleh perencana keuangan adalah menyicil rumah bersama. Aidil menerangkan, pembayaran akan rumit saat keduanya memutuskan untuk berpisah.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Pacaran dengan Orang Dewasa, Waspadai 4 Risiko Ini
Tidak hanya itu, ketika putus, mantan pasangan bisa bertengkar memperebutkan hak atas rumah yang sebelumnya dicicil bersama.
Hal kedua adalah memiliki tabungan bersama. Biasanya, ini dilakukan oleh pasangan yang hendak menikah dengan bujet sendiri.
“Kalau sebelum menikah, tidak bisa punya rekening atas dua nama, pasti salah satunya, entah itu nama pihak perempuan atau laki-laki. Kalau terjadi pisah, misalnya, nanti itu uangnya miliki siapa?” ujar Aidil.
Baca juga: Penghasilan Bertambah, Mengapa Tabungan Tak Makin Banyak?
Tidak memiliki tabungan bersama bisa mengurangi potensi keributan yang dapat terjadi ketika pasangan tersebut putus.
Terlebih, jika salah satu pihak berencana untuk melapor ke polisi atau instansi lainnya terkait uang yang sudah ditransfer ke rekening itu.
“Dan uangnya bisa diambil (melebihi yang pernah ditransfer) oleh pihak yang namanya tidak dipakai (saat pembuatan tabungan). Bisa rugi,” lanjut Aidil.
Baca juga: Kala Pasangan Terjerat Utang, Terapkan 4 Langkah Penting Ini
Terlepas dari keperluan yang harus dilakukan untuk kepentingan bersama, sebaiknya pasangan yang masih pacaran tidak berutang bersama demi memenuhi keperluan itu.
Jika putus, ada kemungkinan hanya salah satu pihak yang dirugikan, karena ia harus membayar utang itu. Sedangkan pihak lain sudah lepas tangan dengan dalih sudah putus hubungan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang