JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 34 jenis dan merek obat China dari sebuah toko obat milik BKM, Kamis (10/2/2011), di Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Obat-obatan impor itu dinilai ilegal karena tidak ada izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Adapun nama 34 jenis dan merek obat China yang disita Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah:
1. Bai Dan Wan (17 buah)
2. Zhui Peng Tan (12 buah)
3. Huo Lo Wan (4 buah)
4. Tian Ma Sukin Pil (7 buah)
5. Jiang Chun (4 buah)
6. Tu Chon Fu Kou Wan (15 buah)
7. Chong Lian Trading (11 buah)