Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA : Perkara Hukum Susu Berbakteri Tak Bisa Dipaksakan

Kompas.com - 24/02/2011, 17:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menegaskan, pengungkapan informasi mengenai nama-nama merek susu berbakteri tidak dapat dilakukan dengan jalan paksa oleh pihak penggugat atau pun pengadilan.

Menurutnya, pengungkapan informasi mengenai nama-nama susu yang terkontaminasi Enterobacter sakazakii harus dilakukan sendiri oleh pihak yang bersangkutan, yakni, Institut Pertanian Bogor (IPB), Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Memang, karena ini sifatnya yang harus dilakukan sendiri oleh pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, upaya paksa tidak dapat dilakukan," ujar Tumpa di sela acara laporan tahunan MA 2010 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (23/2/2011) siang.

Menurutnya, dalam hukum acara perdata, tidak menyebutkan keharusan memaksa kepada pihak terkait. Namun, menurutnya, hal itu bisa terjadi jika sudah ada putusan hukum tetap mengenai kasus tersebut.

"Setelah ada putusan hukum tetap, baru diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan. Kalau pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan, maka mereka dipanggil ketua pengadilan untuk ditegur. Itu namanya aanmanning, itu wajib," jelas Tumpa.

Ia menambahkan, jika dalam waktu delapan hari pihak penggugat tidak mendapatkan respon dalam masa aanmanning, mereka dapat meminta ganti rugi berbentuk uang kepada pihak tergugat.

"Tetapi, kalau mereka tidak mau melakukan itu (mengumumkan merek susu), dia bisa diminta ganti rugi. Yaitu, kerugian yang dialami si penggugat dalam bentuk uang," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika peneliti dari Fakultas Kedokteran Hewan IPB menemukan kontaminasi Enterobacter sakazakii pada sejumlah sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.

Terkait hal itu, David ML Tobing yang juga konsumen susu (untuk dua anaknya) menggugat IPB, Badan POM, dan Menteri Kesehatan dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menyebabkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat terkait penelitian tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan David.

Putusan tersebut dikuatkan MA melalui putusan kasasinya. Majelis kasasi yang diketuai Harifin A Tumpa dengan hakim anggota I Made Tara dan Muchsin mewajibkan IPB, Badan POM, dan Menteri Kesehatan memublikasikan nama-nama susu formula yang tercemar tersebut.

Majelis kasasi sepakat dengan penggugat bahwa IPB, Badan POM, dan Menteri Kesehatan telah melakukan pelanggaran hukum. Alasannya, dengan tidak diumumkannya merek susu yang tercemar bakteri mengakibatkan keresahan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com