Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Etika Berbisnis dengan Teman

Kompas.com - 14/10/2010, 08:08 WIB

Ahmat berpendapat, pembagian keuntungan ini sifatnya sangat fleksibel. Tidak ada hukum atau undang-undang yang mengatur hal ini. Salah satu hal yang menentukan (pembagian keuntungan) adalah jenis bisnis. Kalau usaha lebih mengacu pada usaha padat modal, pemberi modallah yang semestinya mendapatkan bagian keuntungan lebih besar. Tetapi kalau mengacu pada usaha padat karya, orang yang lebih banyak bekerja di lapanganlah yang seharusnya dihargai lebih.

Pembagian keuntungan atau sistem penggajian bisa bermacam-macam, misalnya tahunan atau bulanan. Jika pembagian hasil baru dilakukan di penghujung tahun, pihak yang bekerja (bukan yang memberi modal) bisa memperoleh gaji meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak. Di akhir tahun ia akan tetap mendapat pembagian keuntungan, tetapi sudah dikurangi gaji bulanan. Jadi jumlahnya pasti lebih sedikit daripada yang didapat si pemberi modal.

Gaji perlu diberikan setiap bulan kepada pihak yang lebih banyak di lapangan karena diasumsikan orang tersebut pasti keuangannya lebih lemah daripada pihak pemberi modal.  Namun, bila pembagian hasil dilakukan per bulan, pihak yang bekerja tidak perlu memperoleh gaji.

Bukan tidak mungkin pembagian keuntungan ini diubah sesuai perkembangan di masa depan.

Intervensi

Siapakah yang punya hak suara dalam usaha Anda? Apakah hanya Anda berdua atau keluarga pun bisa mengintervensi? Perjelas hal ini di awal. Jangan sampai suatu hari nanti usaha Anda direcoki pihak-pihak yang tidak semestinya ikut campur.

Idealnya, kata Ahmad, yang memiliki hak suara hanyalah Anda dan sahabat. Suami-suami bahkan tidak seharusnya campur tangan. Mereka boleh memberi masukan, tetapi pengambilan keputusan tetap berada di tangan Anda berdua. Bila terjadi konflik, Ahmad menyarankan untuk mencari seorang konsultan atau tenaga profesional lain yang bisa diajak berdiskusi. (Tassia Sipahutar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com