Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penelitian IPB Bersifat Akademik

Kompas.com - 24/02/2011, 03:29 WIB

Meski demikian, Mahkamah Agung tetap memerintahkan Kemkes, Badan POM, dan IPB membuka hasil penelitian tahun 2003-2006 beserta merek susu yang terkontaminasi bakteri itu.

Saat raker di Komisi IX DPR, Menkes dan Ketua Badan POM mengatakan, tidak dapat melaksanakan perintah MA karena tidak memiliki data penelitian IPB. Kedua instansi akan melakukan pengajuan kembali (PK) dengan Kejaksaan Agung sebagai kuasa hukum pemerintah.

IPB juga belum dapat melaksanakan perintah MA. Rektor IPB masih mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang terjadi jika IPB memublikasikan merek-merek susu formula itu. ”Tidak mengumumkan atau mengumumkan ada implikasi hukumnya. Ini dilema bagi kami,” kata Herry.

Menurut dia, peneliti terikat norma dan etika dalam melakukan tugasnya. ”Peneliti tidak boleh menyebutkan merek dagang. Apalagi ini penelitian isolasi, bukan bersifat pengawasan dan investigatif,” kata Herry dalam konferensi pers di Kementerian Pendidikan Nasional, Rabu malam, seusai dari DPR.

Kepala LIPI mengatakan, implikasi hukum dapat terjadi jika peneliti menyebutkan merek-merek susu formula yang pada tahun 2003-2006 diteliti mengandung E sakazakii. ”Pemilik merek dapat mengajukan keberatan secara hukum dengan segala kemampuan keuangannya,” katanya.

Komisi IX DPR tetap berkeras agar merek susu formula diumumkan. ”Masih ada jalan, yaitu memakai hak angket, interpelasi, panitia khusus, atau panitia kerja. Semoga disetujui dalam paripurna,” kata Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning. (ICH/LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com