Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidikan Kasus Pelecehan di BPN Dilanjutkan

Kompas.com - 07/10/2011, 14:45 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Unit Remaja, Anak-anak, dan Wanita  Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil gelar perkara itu memutuskan kasus ini tetap diteruskan penyelidikannya sembari penyidik mengumpulkan barang bukti.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Jumat (7/10/2011), di Mapolda Metro Jaya. "Keputusan kemarin tetap dilanjutkan dengan mengumpulkan semua bukti materi pendukung," ujarnya.

Baharudin mengungkapkan, pengumpulan barang bukti ini untuk melihat adanya unsur pidana dalam laporan pelecehan seksual tersebut. Sejauh ini, polisi belum melihat adanya pidana dalam laporan itu. "Makanya bukti-bukti perlu dikumpulkan," katanya.

Barang bukti berupa video rekaman pengakuan terlapor, yakni G (44), Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN, di hadapan karyawannya serta bukti surat elektronik dari G kepada bawahannya masih ditelusuri polisi.

Baharudin mengatakan, barang-barang bukti yang diajukan pelapor itu bisa dijadikan petunjuk. "Tetapi, apakah relevan dengan kasus yang dilaporkan, ini yang harus dicek secara scientific," ujarnya.

Seperti diberitakan, tiga staf BPN, yakni AIF (22), NPS (29), dan AN (25), diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN, G (44), pada 2010-Juli 2011. Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan G dengan meraba-raba tubuh korban dan menunjukkan alat vitalnya.

Korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. G dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 September, dengan tuduhan Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang pencabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com