Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidikan Kasus Pelecehan di BPN Dilanjutkan

Kompas.com - 07/10/2011, 14:45 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Unit Remaja, Anak-anak, dan Wanita  Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil gelar perkara itu memutuskan kasus ini tetap diteruskan penyelidikannya sembari penyidik mengumpulkan barang bukti.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Jumat (7/10/2011), di Mapolda Metro Jaya. "Keputusan kemarin tetap dilanjutkan dengan mengumpulkan semua bukti materi pendukung," ujarnya.

Baharudin mengungkapkan, pengumpulan barang bukti ini untuk melihat adanya unsur pidana dalam laporan pelecehan seksual tersebut. Sejauh ini, polisi belum melihat adanya pidana dalam laporan itu. "Makanya bukti-bukti perlu dikumpulkan," katanya.

Barang bukti berupa video rekaman pengakuan terlapor, yakni G (44), Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN, di hadapan karyawannya serta bukti surat elektronik dari G kepada bawahannya masih ditelusuri polisi.

Baharudin mengatakan, barang-barang bukti yang diajukan pelapor itu bisa dijadikan petunjuk. "Tetapi, apakah relevan dengan kasus yang dilaporkan, ini yang harus dicek secara scientific," ujarnya.

Seperti diberitakan, tiga staf BPN, yakni AIF (22), NPS (29), dan AN (25), diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah BPN, G (44), pada 2010-Juli 2011. Bentuk pelecehan seksual yang dilakukan G dengan meraba-raba tubuh korban dan menunjukkan alat vitalnya.

Korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. G dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 September, dengan tuduhan Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang pencabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pijat Wajah dengan Gua Sha, Waspadai Risiko Ini

    Pijat Wajah dengan Gua Sha, Waspadai Risiko Ini

    Look Good
    Berapa Kali Sehari Menggunakan Gua Sha?

    Berapa Kali Sehari Menggunakan Gua Sha?

    Look Good
    Apa Itu Love Language?

    Apa Itu Love Language?

    Feel Good
    Apakah Gua Sha Bisa Meniruskan Pipi?

    Apakah Gua Sha Bisa Meniruskan Pipi?

    Look Good
    Kini Ada Pisau Lipat Swiss Army Tanpa Mata Pisau, Kenapa?

    Kini Ada Pisau Lipat Swiss Army Tanpa Mata Pisau, Kenapa?

    Look Good
    Ketika Gaya Kampus Mengubah Cara Orang Berpakaian

    Ketika Gaya Kampus Mengubah Cara Orang Berpakaian

    Look Good
    6 Cara Mencukur Bulu Ketiak yang Benar agar Tak Iritasi 

    6 Cara Mencukur Bulu Ketiak yang Benar agar Tak Iritasi 

    Look Good
    4 Cara Membuat Masker Kopi untuk Wajah Sesuai Kondisi Kulit

    4 Cara Membuat Masker Kopi untuk Wajah Sesuai Kondisi Kulit

    Look Good
    3 Tips Merawat Rambut Bercabang, Rutin Gunting Ujung Rambut

    3 Tips Merawat Rambut Bercabang, Rutin Gunting Ujung Rambut

    Look Good
    5 Cara Menghilangkan Bulu Ketiak Secara Alami 

    5 Cara Menghilangkan Bulu Ketiak Secara Alami 

    Look Good
    Apakah Kopi Dapat Menghilangkan Bulu Ketiak? 

    Apakah Kopi Dapat Menghilangkan Bulu Ketiak? 

    Feel Good
    6 Tips Menghindari Rambut Rontok Saat Tidur

    6 Tips Menghindari Rambut Rontok Saat Tidur

    Look Good
    Kunyit Bisa Menghilangkan Bulu Ketiak, Simak Caranya 

    Kunyit Bisa Menghilangkan Bulu Ketiak, Simak Caranya 

    Look Good
    Cara Membuat Rambut Menjadi Tebal secara Alami

    Cara Membuat Rambut Menjadi Tebal secara Alami

    Look Good
    Zodiak dengan Sifat Menyebalkan, Siapa Juaranya?

    Zodiak dengan Sifat Menyebalkan, Siapa Juaranya?

    Feel Good
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com