Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kaji Pasal Yang Memberatkan Afriyani

Kompas.com - 29/01/2012, 17:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan pakar hukum serta penyidik untuk memastikan pasal yang tepat dikenakan kepada Afriyani Susanti (29), pengemudi Xenia yang mengalami kecelakaan dan menewaskan 9 orang di Jl. MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Minggu (22/1/2012) lalu.

"Bagaimana penerapan unsur-unsur pasal, kemudian apakah bisa menambah pasal lain yang bisa memberatkan tersangka. Ini yang sedang kita rapikan," ujar Rikwanto kepada wartawan, Minggu (29/1/2012).

Dalam kesempatan yang sama, Rikwanto mengatakan bahwa saat ini Afriani dalam kondisi sehat. "Masih sehat-sehat saja. Keluarga dan pengacara sewaktu-waktu berkunjung," lanjutnya.

Sebelumnya, polisi telah menyatakan Afriyani terancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Pasal 283 tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya.

Selain itu, Afriyani dikenakan Pasal 287 ayat 5 karena melanggar aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan Pasal 310 ayat 1-4, yakni setiap orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia, diancam enam tahun penjara.

Minggu lalu sebuah mobil Xenia berwarna hitam bernomor polisi B 2479 XI yang dikemudikan Avriani Susanti serta 3 penumpang lainnya, menabrak belasan pejalan kaki dan warga di Jalan Ridwan Rais. Akibat peristiwa tersebut, 9 nyawa melayang termasuk seorang ibu muda yang tengah hamil 3 bulan.

Belakangan baru diketahui, sebelumnya pengemudi menggunakan narkotika jenis ekstasi serta mengonsumsi minuman keras. Afriyani beserta 3 penumpang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com