JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan EE Mangindaan memastikan, tarif transportasi akan naik seiring rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak. Tarif transportasi yang naik meliputi angkutan darat, laut, dan udara. Soal persentase kenaikannya, terutama angkutan kota dan desa, Mangindaan belum dapat menyampaikannya.
"Menurut UU LLAJR, tarif angkutan kota dan desa dalam provinsi merupakan kewenangan daerah. Ini tergantung karakter daerah masing-masing," kata Mangindaan kepada para wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Mangindaan mengatakan, saat ini Kementerian Perhubungan sedang meminta masukan terkait kompensasi yang dapat diberikan ke masyarakat terkait kenaikan harga BBM. Kemhub, sambungnya, juga telah bertemu dengan organda guna menjaring masukan terkait kompensasi kenaikan harga BBM.
"Soal angkutan laut dan kereta api, kita sudah siapkan kompensasi dengan PSO (public service obligation)," kata Mangindaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.