Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Kawin Campur Terus Berjuang

Kompas.com - 01/05/2012, 21:03 WIB

Memulihkan hak
Salah satu yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi PerCa saat ini adalah berupaya mencari solusi legal terhadap masalah kepemilikan aset. Selama ini, merujuk perundangan agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 21, WNI yang menikah dengan WNA kehilangan haknya sebagai warga negara untuk memiliki aset. Contoh konkretnya, seorang WNI tidak lagi bisa memiliki rumah dengan sertifikat hak milik, tetapi hanya hak pakai, yang statusnya bahkan di bawah hak guna. Hal ini tentu menjadi kendala telak bagi si WNI ketika harus berurusan dengan pihak perbankan dalam rangka mengajukan agunan.

”Namun, kami sangat setuju dan mendukung kebijakan pemerintah yang mengatur bahwa WNA tidak diizinkan punya bagian dalam status hak milik atas tanah atau properti di Indonesia dalam kaitannya dengan tujuan perlindungan wilayah negara,” tandas Rulita.

Dengan demikian, yang ingin diperjuangkan PerCa saat ini adalah pemulihan hak kepemilikan aset oleh WNI yang menikah dengan WNA, bukan memperjuangkan agar pasangan yang WNA dapat memiliki aset di Indonesia. Upaya ini tentu saja berkaitan dengan perundangan agraria. Untuk itu, PerCa masih menggodok solusi yang ingin ditawarkan kepada pemerintah.

”Selama ini, WNI yang menikah dengan WNA bisa memiliki aset (dengan hak milik) asalkan sebelum menikah membuat perjanjian pranikah yang bersifat sukarela. Cara demikian pun tidak diinformasikan ketika pasangan kawin campur hendak menikah. Sedikit sekali pasangan yang mengetahui hal itu. Belum lagi, perjanjian semacam itu tidak lazim dalam tradisi kita,” ujar Rulita.

Selain mengambil peran strategis dalam memperjuangkan hak, PerCa juga berperan dalam advokasi, sosialisasi (peraturan), dan konsultasi bagi keluarga perkawinan campur. Semua itu demi dapat menikmati kehidupan berkeluarga secara lazim dan tenteram di tanah air Indonesia....

(Sarie Febriane)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com