”Kepada saya disampaikan berbagai pertimbangan oleh pihak-pihak yang memberikan pertimbangan itu. Meski demikian, tanggung jawab tetap di saya. Tidak boleh saya menyalahkan Mahkamah Agung, tidak boleh saya menyalahkan menteri. Kalau saya berikan atau menolak grasi, saya bertanggung jawab,” kata Presiden, Jumat (9/11), di Nusa Dua, Bali.
Waktu itu, kata Presiden, dilaporkan bahwa narapidana yang bersangkutan bukan bandar atau pengedar, melainkan hanya kurir. Maka, dengan pertimbangan masak, hukumannya dikurangi.
Presiden menjelaskan, banyak permintaan grasi yang ditolaknya. Permintaan grasi yang tidak menyangkut hukuman mati juga banyak yang ditolak. ”Boleh dikatakan, saya selektif untuk memberikan grasi,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Presiden dalam jumpa pers dengan wartawan. Menteri dan pejabat yang hadir antara lain Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, serta Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, di Nusa Dua, Bali, mengatakan, saat ada permohonan grasi dari narapidana masuk ke Kantor Presiden, sesuai konstitusi, Presiden dapat meminta pertimbangan MA.
”Namun, tingkat kehati-hatian Presiden tinggi, maka kemudian Presiden meminta pertimbangan Menko Polhukam, saya, Kepala Polri, dan Jaksa Agung. Saya memberikan pertimbangan untuk mengabulkan beberapa permohonan itu. Ini tentu tidak mengikat Presiden. Namun, saya kira, kita semua memberikan itu dasarnya karena ada sentuhan kemanusiaan,” kata Amir.
Dalam jumpa pers di Gedung MA pada 12 Oktober 2012, Juru Bicara MA yang juga Ketua Muda Pidana MA Djoko Sarwoko mengatakan, sebelum memberikan grasi, sesuai dengan ketentuan hukum, Presiden meminta pertimbangan MA. Ia mengatakan, MA memandang permohonan grasi yang diajukan Ola tidak memiliki cukup alasan untuk dikabulkan (Kompas, 13/10).
Pada kesempatan itu, Djoko juga menjelaskan tentang pemberian grasi kepada terpidana mati kasus narkoba, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid, sepupu Ola. Pertimbangan yang sama diberikan ketika Presiden meminta pertimbangan kepada MA sebelum memberikan grasi untuk Deni. Bahkan, lanjutnya, pada 2003 MA menolak permohonan peninjauan kembali Deni.