Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/01/2018, 14:45 WIB
EditorWisnubrata

KOMPAS.com - Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non-fisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.

Tindakan ini termasuk siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.

Tindakan tersebut mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Pelecehan seksual bukan semata tentang seks. Inti dari masalah ini adalah penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas, meskipun pelaku mungkin mencoba untuk meyakinkan korban dan dirinya sendiri bahwa hal yang ia lakukan sebenarnya adalah ketertarikan seksual dan keinginan romantis semata.

Kebanyakan pelecehan seksual dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Namun, ada juga kasus pelecehan perempuan terhadap laki-laki, dan juga dengan sesama jenis (baik sesama laki-laki maupun perempuan).  

Baca juga : Sejauh Mana Wanita Bisa Dikatakan Telah Jadi Korban Pelecehan Seksual?

Ilustrasi pelecehan seksualthodonal Ilustrasi pelecehan seksual
Menurut kategorinya, pelecehan seksual dibagi menjadi 5 jenis, yaitu:

  • Pelecehan gender: Pernyataan dan perilaku seksis yang menghina atau merendahkan wanita. Contohnya termasuk komentar yang menghina, gambar atau tulisan yang merendahkan wanita, lelucon cabul atau humor tentang seks atau wanita pada umumnya.
  • Perilaku menggoda: Perilaku seksual yang menyinggung, tidak pantas, dan tidak diinginkan. Contohnya termasuk mengulangi ajakan seksual yang tidak diinginkan, memaksa untuk makan malam, minum, atau kencan, mengirimkan surat dan panggilan telepon yang tak henti-henti meski sudah ditolak, serta ajakan lainnya.
  • Penyuapan seksual: Permintaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan janji imbalan. Ini mungkin dilakukan secara terang-terangan atau secara halus.
  • Pemaksaan seksual: Pemaksaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan ancaman hukuman. Contohnya seperti evaluasi kerja yang negatif, pencabutan promosi kerja, dan ancaman pembunuhan.
  • Pelanggaran seksual: Pelanggaran seksual berat (seperti menyentuh, merasakan, atau meraih secara paksa) atau penyerangan seksual.   

Menurut perilakunya, pelecehan seksual dibagi menjadi 10 jenis, yaitu:

  •     Komentar seksual tentang tubuh seseorang
  •     Ajakan seksual
  •     Sentuhan seksual
  •     Grafiti seksual
  •     Isyarat seksual
  •     Lelucon kotor seksual
  •     Menyebarkan rumor tentang aktivitas seksual orang lain
  •     Menyentuh diri sendiri secara seksual di depan orang lain
  •     Berbicara tentang kegiatan seksual sendiri di depan orang lain
  •     Menampilkan gambar, cerita, atau benda seksual

Ilustrasi pelecehan seksualmichaeljung Ilustrasi pelecehan seksual
Apa yang harus dilakukan jika kamu merasa dilecehkan?

Tidak cara yang sama untuk menanggapi pelecehan. Setiap situasi berbeda bentuknya, dan hanya kamu yang dapat mengevaluasi masalah dan memutuskan respon terbaik. Yang jelas, mengabaikan pelecehan tidak akan menyebabkan masalah hilang begitu saja.

Yang paling penting adalah jangan sesekali menyalahkan diri sendiri atas masalah yang terjadi, karena ini bukan salah kamu. Tempatkan kesalahan pada tempatnya, yaitu di orang yang telah melecehkan kamu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com