KOMPAS.com - Kata lockdown akhir-akhir ini sering digaungkan, terutama di media sosial. Banyak orang mendesak pemerintah Indonesia untuk menerapkan kebijakan serupa negara-negara lainnya yang juga terdampak pandemi COVID-19.
Namun tahukah Anda, apa sebenarnya lockdown?
Lockdown, secara harafiah artinya dikunci. Jika istilah ini digunakan pada masa pandemi penyakit seperti sekarang, lockdown bisa diartikan sebagai penutupan akses masuk maupun keluar suatu daerah yang terdampak.
Tiongkok sudah mengeluarkan kebijakan lockdown untuk kota Wuhan sejak episentrum pertama kasus itu menunjukan lonjakan kasus secara signifikan.
Sekarang, beberapa negara pun sudah memberlakukan kebijakan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona lebih jauh lagi. Akankah Indonesia mengikutinya?
Negara-negara yang sudah melakukan lockdown
Saat Tiongkok perlahan-lahan sudah mulai bangkit dan kembali ke kesehariannya, beberapa negara di Eropa dan Asia Tenggara justru sedang berjibaku melawan penyebaran virus corona.
Pergerakan virus ini secepat kilat. Membuat banyak negara kewalahan untuk merawat begitu banyak orang yang sakit secara bersamaan.
Di Italia, misalnya. Hanya dalam dua minggu angka positif pasien bisa melonjak begitu drastis. Pada tanggal 22 Februari 2020, menurut grafik yang diterbitkan lembaga kesehatan dunia World Health Organization (WHO), negara itu “hanya” memiliki 11 kasus positif.
Lalu dua minggu kemudian, yaitu tanggal 6 Maret 2020, angkanya melonjak menjadi 3.900-an kasus. Terbaru, hingga 18 Maret 2020 atau dua minggu setelahnya, angka pasien positif COVID-19 di Italia sudah mencapai angka 35.713 orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.