Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Rachel Venya, Awas Terjebak Doxing, Apa Itu?

Kompas.com - 31/05/2021, 14:15 WIB
Sekar Langit Nariswari,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

"Orang-orang yang ikut sayembara jelas melanggar walau belum ada perlindungan informasi data privat," kata Wisnu kepada Kompas.com, Senin (31/05/2021).

Baca juga: Dosen Komunikasi UGM: Doxing Musuh Baru Kebebasan Pers

Menurut dia, tindakan ini bisa masuk dalam ranah pelanggaran UU ITE meski tafsir perlindungan data warga belum dideskripsikan dengan jelas.

Wisnu menekankan, sayembara data pribadi via media sosial ini adalah perilaku negatif yang tidak dibenarkan dilakukan oleh siapa pun.

"Banyak selebgram yang belum paham hukum dan etika bermedia sosial," ungkapkan.

Padahal, para pesohor era baru ini memiliki pengaruh yang besar dan perilakunya bakal ditiru masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, perilaku menggelar sayembara daring oleh Rachel Vennya tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran pidana.

Meski demikian, bukan berarti perilaku ini tidak mengandung pidana. Tiap kasus bisa memiliki bebeberapa aspek yang berbeda untuk menentukannya. 

Namun, apabila korban yang dijadikan objek pencarian itu tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya maka bisa dilaporkan.

Pelaku bisa dijerat hukum karena terjadi pelanggaran UU ITE.

"Sebaiknya kalau mencari identitas orang itu dengan jalan yang legal, lebih baik kalau ada masalah kayak gitu jangan berbuat hal-hal yang mungkin menjaid tindak pidana baru," ungkap Yuliyanto.

Cara yang sesuai dengan jalur hukum misalnya dengan melaporkan kasus yang jadi pangkal masalahnya ke pihak yang berwajib.

Pihak yang berwenang ini yang nantinya akan melakukan pencarian data dan informasi yang dibutuhkan.

Mantan Kapolres Sleman ini mengingatkan untuk tidak gegabah dalam berperilaku di media sosial agar tidak memunculkan masalah baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com