KOMPAS.com - Kecelakaan motor yang melibatkan bocah SMP kelas IX yang menabrak balita 2,8 tahun hingga tewas di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau menyita banyak perhatian.
Satlantas Polres Lingga AKP Awang Briantoko, mengatakan, anak di bawah umur tersebut melaju dengan kecepatan tinggi, hingga balita yang ditabrak terpental sekitar 15 meter.
Menyoroti kejadian tersebut, keputusan orangtua yang membiarkan anak di bawah umur mengendarai motor menjadi suatu fenomena yang biasa terlihat di Indonesia.
Baca juga: Bocah SMP Tabrak Balita, Ini Bahaya Anak di Bawah Umur Bawa Motor
Bahkan tak jarang, orangtuanya malah ikutan nebeng atau dibonceng sang anak.
"Kalau sudah melihat itu, berarti orangtua merestui atau mengizinkan (anak di bawah umur mengemudi motor)."
Demikian kata Anna Surti Ariani, S.Psi, M.Si, Psi, Psikolog Klinis yang berfokus pada anak dan keluarga kepada Kompas.com.
Setiap orangtua perlu mengetahui, memberi izin kepada anak di bawah umur untuk membawa kendaraan bermotor merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
"Itu justru membahayakan, kita sedang melakukan kekerasan teradap anak ketika mengizinkan anak mengendarai motor sendiri," tutur Psikolog yang biasa disapa Nina tersebut.
Alasan tersebut dapat dikaitkan dengan meninjau empat aspek perkembangan anak, mulai dari perkembangan fisik yang belum mumpuni, hingga menyalahi norma sosial yang berlaku.
Berikut uraian lengkapnya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.