Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Ungkap Dampak Poligami pada Hubungan Ayah dan Anak

Kompas.com, 22 Januari 2025, 09:06 WIB
Tari Oktaviani,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Poligami membawa dampak emosional kompleks terutama pada hubungan antara ayah dan anak.

Adapun poligami adalah praktik pernikahan di mana seorang ayah memiliki lebih dari satu pasangan dalam waktu yang bersamaan.

Tidak hanya pada istri, dampak poligami juga bisa dirasakan oleh anak.

Baca juga: Aturan ASN Boleh Poligami, Ini Dampak Psikologis bagi Istri Pertama

Menurut Psikolog Klinis di bidang keluarga, parenting, pasangan, dan orang dewasa, Ratih Ibrahim, M.M., mengatakan poligami bisa membuat hubungan ayah dan anak menjadi tidak harmonis karena terbaginya perhatian. 

"Dalam banyak kasus, poligami dapat menurunkan kualitas hubungan ayah-anak,
terutama jika ayah lebih banyak menghabiskan waktu dengan pasangan lain atau
anak-anak dari pasangan tersebut," papar Ratih kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

Ketidakharmonisan ini berpotensi terjadi karena sang anak merasa ditinggalkan, kurang
diperhatikan, atau bersaing untuk mendapatkan kasih sayang ayah.

Meski begitu, Founder Personal Growth itu menyampaikan, bentuk hubungan ayah dan anak akan berbeda-beda tergantung usia anak, kepribadian, dan pola asuh.

Sebagian anak dari ayah yang berpoligami mungkin akan mencoba menyesuaikan diri dan menerima situasi, sementara lainnya mungkin menunjukkan perilaku agresif, menarik diri, atau menjadi pemberontak.

Oleh sebab itu, menurutnya penting untuk memberikan ruang bagi anak untuk mengekspresikan perasaannya melalui komunikasi terbuka yang konsisten.

"Orangtua adalah teladan bagi anak. Situasi poligami dapat memberikan contoh hubungan yang kompleks, yang berpotensi sulit dimengerti, bahkan disalahpahami anak," ungkap Ratih.

Baca juga: Aturan ASN Boleh Poligami, Orangtua Perlu Pikirkan 4 Dampak Ini terhadap Anak

Diketahui isu poligami saat ini sedang ramai dibicarakan, pasca Pemerintah Jakarta mengeluarkan aturan yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta berpoligami.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau