Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Siap Penuhi Panggilan PN Jakpus

Kompas.com - 12/04/2011, 20:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan, dirinya siap hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus susu berbakteri.

"Kalau dipanggil, ya kita harus datang. Tapi (saya) lihat dulu undangannya. Kalau yang dipanggil menteri, ya saya akan datang, Tapi kalau kementerian yang dipanggil, saya bisa mewakilkan. Jadi tergantung pemanggilannya seperti apa," kata Endang kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/4/2011).

Ketika ditanya apakah dirinya siap mengumumkan nama-nama susu berbakteri, Endang mengatakan, "Saya nggak punya data. Apa yang harus saya umumkan. Lha saya tidak punya datanya."

Seperti diberitakan, PN Jakpus telah mengeluarkan peringatan menjalankan putusan (aanmaning) kepada Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Institut Pertanian Bogor (IPB) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus susu formula berbakteri. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta kepada ketiga pihak tersebut untuk hadir pada Selasa 26 April 2011.

Demikian surat aanmaning yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana ditunjukan oleh pihak Penggugat, David Tobing kepada wartawan di Jakarta, Selasa. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Pusat Syahrial Sidik itu, antara lain, disebutkan bahwa pihak-pihak tersebut diminta datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa 26 April 2011, pukul 10.00 WIB.

Dengan adanya peringatan ini, ketiga pihak itu harus melaksanakan putusan terkait perkara susu berbakteri, yakni membuka nama-nama produk susu yang mengandung enterocbacter sakazakii.

Dalam pertimbangannya, Syahril mengatakan, penetapan tersebut dikeluarkan karena sudah dipastikan bahwa tidak ada satu pihak pun yang mengajukan upaya hukum luar biasa terhadap putusan kasasi MA, sehingga sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta bantuan kepada PN Cibinong untuk memberitahukan peringatan ini kepada IPB.

Sementara untuk Menteri Kesehatan, PN Jaksel diminta untuk memberitahukan peringatan ini.

Ketika dikonfirmasi kepada Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya mengatakan masih akan mengecek adanya aanmaning tersebut. "Ya saya cek dulu," katanya kepada ANTARA melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Advokat David ML Tobing yang menuntut Menkes, IPB dan BPOM mempublikasikan merek susu mengandung enterobacter sakazakii.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com